Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Dilakukan Sejak 2019, Ini Hal Mengerikan yang Dilakukan Guru Les Pelaku Pencabulan di Sleman
Lebih biadabnya, intensitas pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban cukup tinggi. Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku dan beberapa korban.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:48 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Sleman, Polisi Ungkap Pelaku Juga Korban Saat Kecil
10 Oktober 2024 | 10:41 WIB WIBREKOMENDASI
News
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
04 Juli 2025 | 17:46 WIB WIBTerkini