Tidak terkecuali KPK, hingga kemudian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Zaenur bilang korupsi itu sudah berlangsung sejak lama.
"Kemarin baru saja divonis Gazalba Saleh Hakim Agung, sebelumnya ada Dimyati hakim agung, ini kemudian dilakukan operasi tangkap tangan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur," tandasnya.
Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa dunia peradilan di Indonesia kian bobrok.
"Ini semakin menunjukkan memang dunia peradilan kita itu sangat bobrok, semua bisa diatur dibeli dengan uang, di hampir semua tahapan perkara. Baik di tahap penyidikan, di tahap penuntutan atau di tahap persidangan bahkan ketika sudah eksekusi, misalnya di tahap pemidanaan di lembaga permasyarakatan, semua serba bisa dibeli diatur dengan uang," pungkasnya.
Baca Juga:Wakil Tuhan di Bumi Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Gazalba Layak Dihukum Maksimal
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.