Disampaikan Aditya, penertiban juga menyasar kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup ataupun disegel di bagian penjualan miras.
Sementara pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa. Sedangkan untuk sanksi lebih lanjut akan dilakukan melalui berbagai kajian terlebih dulu.
"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menambahkan, tempat-tempat penjualan miras yang tak berizin akan langsung dilakukan penertiban. Termasuk memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul
"Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," ungkap Sugeng.