Pukat juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah proses perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, tidak hanya terbatas pada terdakwa yang melarikan diri atau meninggal dunia.
"Kami juga mengingatkan pentingnya reformasi dalam tubuh aparat penegak hukum yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung. Reformasi ini harus mencakup perbaikan struktural dan pemberian kewenangan yang lebih besar untuk lembaga-lembaga ini dalam memberantas korupsi secara sistematis," ujarnya.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam komitmen upaya pemberantasan korupsi, Zaenur menduga bahwa kedepannya lima tahun kepemimpinan Prabowo situasi pemberantasan korupsi tidak akan jauh berbeda dengan 10 tahun ke belakang. Maka dari itu, Pukat berharap agar pemerintah yang baru dapat segera melaksanakan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah korupsi yang telah lama membelenggu Indonesia.
"Tanpa kebijakan yang jelas, pemberantasan korupsi akan tetap menjadi tantangan besar bagi bangsa ini," pungkasnya.
Baca Juga:Pemerintah Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ekonom UGM: Ambisius