Zaenur menernagkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran, meski telah menyampaikan janji-janji besar terkait pemberantasan korupsi, namun ia mencatat bahwa pemerintahan yang baru ini tidak menawarkan solusi konkret untuk isu-isu besar, seperti pembahasan RUU Perampasan Aset yang sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari DPR.
"Retorika anti-korupsi sangat kuat, namun tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang bagaimana janji tersebut akan diwujudkan. Kami masih menunggu langkah-langkah nyata, bukan hanya pidato yang bersifat retorika," katanya.
Pukat juga mengingatkan bahwa dalam pidatonya, Prabowo memberikan peringatan kepada partai-partai yang bergabung dalam koalisi pemerintahannya untuk tidak menugaskan calon menteri yang mencari keuntungan dari anggaran negara (APBN/APBD). Meskipun ini adalah langkah positif, Pukat menilai bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi bagi partai-partai yang kadernya terbukti terlibat dalam korupsi.
"Ini penting karena tanpa adanya aturan yang jelas tentang sanksi bagi partai-partai yang terlibat dalam praktik korupsi, pesan tersebut bisa jadi tidak lebih dari sekadar peringatan tanpa dampak nyata," ujar Zaenur.
Baca Juga:Pemerintah Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ekonom UGM: Ambisius
Melihat kekurangan-kekurangan dalam janji pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran, Pukat FH UGM memberikan beberapa rekomendasi strategis sebagai upaya untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang lebih efektif selama pemerintahan ini. Salah satunya adalah Pukat menekankan perlunya membangun sinergi antara KPK dan lembaga-lembaga terkait dalam pencegahan korupsi, seperti pendidikan antikorupsi perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan untuk membentuk kesadaran sejak dini.
Pukat juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah proses perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, tidak hanya terbatas pada terdakwa yang melarikan diri atau meninggal dunia.
"Kami juga mengingatkan pentingnya reformasi dalam tubuh aparat penegak hukum yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung. Reformasi ini harus mencakup perbaikan struktural dan pemberian kewenangan yang lebih besar untuk lembaga-lembaga ini dalam memberantas korupsi secara sistematis," ujarnya.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam komitmen upaya pemberantasan korupsi, Zaenur menduga bahwa kedepannya lima tahun kepemimpinan Prabowo situasi pemberantasan korupsi tidak akan jauh berbeda dengan 10 tahun ke belakang. Maka dari itu, Pukat berharap agar pemerintah yang baru dapat segera melaksanakan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah korupsi yang telah lama membelenggu Indonesia.
"Tanpa kebijakan yang jelas, pemberantasan korupsi akan tetap menjadi tantangan besar bagi bangsa ini," pungkasnya.
Baca Juga:Dari Kampus ke Kabinet: Cerita Anggito Abimanyu Jadi Wamenkeu Pilihan Prabowo