Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PSHK FH UII: Mengukuhkan Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Sebelumnya wacana Pilkada dipilih DPRD mencuat saat Prabowo Subianto memberi sambutan di acara HUT Golkar.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 Desember 2024 | 16:28 WIB
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PSHK FH UII: Mengukuhkan Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Ditambahkan Peneliti PSHK FH UII, M Erfa Redhani, melihat sisi historis usulan Pilkada oleh DPRD telah berulang kali dicoba disahkan oleh elite. Namun hasilnya tetap saja buntu.

Terakhir aturan itu dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

"Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan," ujar Erfa.

Atas dasar itu, PSHK FH UII merekomendasikan sejumlah hal terkait wacana itu. Kepada Pembentuk Undang-Undang yakni Presiden Prabowo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap patuh pada mandat konstitusional bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.

Baca Juga:Tak Ingin jadi Sampah, APK Pilkada Bantul Tak Dibuang, Disulap Jadi Barang Berguna

Selanjutnya kepada partai politik untuk tidak mendukung wacana Pilkada melalui DPRD. Sebab hanya akan mengukuhkan kemunduran demokrasi dan menjadikan parpol sebagai pembajak demokrasi.

"Terakhir kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak