SuaraJogja.id - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menelusuri informasi terkait dengan keberadaan reklame ilegal atau tak mengantongi izin. Sejumlah reklame bahkan disinyalir tidak membawar retribusi sewa aset.
Sejumlah lokasi strategis menjadi sasaran Komisi A DPRD Kota Yogyakarta untuk dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (30/12/2024). Mulai dari kawasan Kleringan yang banyak terdapat titik reklame berukuran besar dan kawasan simpang Gondomanan.
"Di setiap titik itu kami temukan bangunan reklame yang tidak berizin. Bahkan teknis pemasangannya juga melanggar peraturan," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Susanto Dwi Antoro.
Pria yang akrab disapa Toro itu menuturkan bahwa hanya 50 persen dari total reklame yang mengantongi perizinan. Angka itu didapat dari hasil koordinasi bersama pihak eksekutif.
Baca Juga:Dibidik Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Sebut Salah Satunya Gegara Pergerakan di Yogyakarta
Padahal sesuai perda, ada setidaknya dua jenis izin yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame. Izin itu ialah Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Itu berarti kan jumlah yang beredar mayoritas tidak berizin. Ini tidak bisa dibiarkan dan kami tidak akan pandang bulu. Semua harus tertib, bukan semata menyangkut estetika tetapi taat aturan supaya semua sesuai dengan tata kota," tegasnya.
Selain itu, Toro bilang sebagian besar reklame masih berdiri di atas aset milik pemerintah. Di antaranya taman, sisi terluar trotoar, tanah negara antara sisi terluar trotoar dan persil, halte bus, pasar, terminal, tempat khusus parkir dan masih banyak lagi.
"Kami sudah membuat hitungan, miliaran rupiah potensi PAD itu hilang. Misal di kawasan sumbu filosofis itu saja ada Rp8 miliar," tuturnya.
"Belum lagi yang tidak menyewa aset padahal jelas-jelas merampas aset Pemkot. Berarti ada dobel kerugian yang dialami Pemkot yakni dari penyewaan aset dan pajak," imbuhnya.
Baca Juga:UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
Setelah sidak, jajarannya akan melakukan daftar inventaris masalah (DIM). Hal ini sebagai dasar untuk penerbitan rekomendasi kepada tim eksekutif yang terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendata eksisting reklame tidak berizin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, membenarkan masih ada beberapa reklame yang tidak berizin. Tahapan penertiban senantiasa dilakukan kepada reklame-reklame itu.
"Tahapannya dari peringatan tertulis sampai pembongkaran paksa. Sudah beberapa lokasi terpaksa kami bongkar dan penertiban reklame ini juga jalan terus," kata Dodi.