Pro Kontra Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat, Muhammadiyah Beri Tanggapan Tegas

Sekolah-sekolah perlu diidentifikasi terlebih dahulu apakah murid-muridnya memenuhi kualifikasi atau tidak.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2025 | 11:01 WIB
Pro Kontra Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat, Muhammadiyah Beri Tanggapan Tegas
Sejumlah siswa TK di Sleman mengikuti program MBG. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - DPR RI mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterapkan pemerintahan Prabowo Subianto selama dua pekan terakhir salah satunya menggunakan dana zakat. Hal itu diperlukan untuk membantu mencukupi biaya program tersebut.

Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Adi Hidayat ikut memberikan komentar terkait usulan tersebut. Pemerintah disebutnya bisa saja memanfaatkan dana zakat asal melalui syarat ketat mengikuti ketentuan delapan golongan penerima (asnaf).

"Kolaborasi dengan Baznas memungkinkan, namun harus dicatat baik-baik, tidak boleh keluar dari aspek-aspek penerima zakat," papar pria yang juga dikenal sebagai Ustaz Adi Hidayat (UAH) dikutip, Senin (20/1/2025).

Bila dilihat dari perspektif kalangan ulama, pemanfaatan dana zakat untuk MBG bisa saja dilakukan. Namun dalam penggunaannya harus tepat sasaran pada orang-orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga:Sekolah Libur Saat Ramadan, Begini Pandangan Ustaz Adi Hidayat Agar Anak Tetap Produktif

Sekolah-sekolah perlu diidentifikasi terlebih dahulu apakah murid-muridnya memenuhi kualifikasi sebagai penerima zakat atau tidak. Sebab penerima zakat harus termasuk dalam kualifikasi golongan seperti fakir dan miskin.

"Jika delapan golongan ini terpenuhi, dana zakat bisa diformulasikan untuk membiayai program-program tersebut. Itu sah-sah saja," jelasnya.

Adi mengusulkan, perlu ada zonasi dan riset di lapangan terlebih dahulu sebelum dana zakat dimanfaatkan untuk MBG. Sebab tidak semua sekolah memiliki kebutuhan yang sama.

Karenanya bisa saja dana zakat diformulasikan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaannya pun bisa disesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah.

"Jadi kalau misalnya dimasukkan bentuk dana bos, sekolah bisa mengolahnya tersendiri," imbuhnya.

Baca Juga:Atasi Sampah Organik dari Produksi MBG, Ini Langkah yang Dilakukan DLH Sleman

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak