"Hari ini saja sudah ada 15 orang cari gas ke sini. Ya gimana, saya sudah nggak ada stok lagi," ujarnya.
Meskipun harga gas di warungnya sedikit lebih tinggi dibanding pangkalan, Daffa mengatakan warga tidak keberatan karena lokasi warung lebih dekat dan fleksibel dalam waktu pembelian.
Daffa biasanya menjual 15-20 tabung elpiji per hari dengan harga Rp21.000 - Rp22.000 per tabung, sementara harga dari pangkalan Rp20.000.
"Saya hanya ambil untung seribu rupiah saja. Itu juga kalau dari agen gasnya lancar," tambahnya.
Baca Juga:Breaking News!: Gempa Mag 5,1 Guncang Jogja, Warga sempat Panik
Meski keberatan, Daffa mengatakan akan tetap mematuhi aturan tersebut, meski ia belum mempertimbangkan mendaftar sebagai usaha mikro agar bisa menjadi distributor resmi.
Dinas Perdagangan Gunungkidul: Aturan Berlaku Bertahap
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Ris Heryani, membenarkan adanya aturan larangan pengecer ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surat edaran sudah diterima dari Pertamina.
"Mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg dilakukan langsung oleh pangkalan, tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer. Kalau warung ingin menjual gas, harus mengurus izin usaha mikro dulu,"ungkap Ris.
Menurut Ris, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan lainnya untuk dapat mendistribusikan elpiji. Meski aturan ini sudah mulai berlaku, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Grebek Istri Selingkuh dengan Duda, Suami Syok Temukan Keduanya Setengah Telanjang
Kontributor : Julianto