SuaraJogja.id - Sejumlah warga Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, mendatangi Polsek Gamping pada Senin (17/2/2025) kemarin untuk menyampaikan surat keberatan terhadap pembukaan toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.
Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Sri Fasatria, bersama kelompok Jaga Warga, menyerahkan surat keberatan atas toko miras yang telah beroperasi selama dua pekan terakhir. Toko tersebut buka mulai sore hingga pukul 03.00 WIB.
Menurut Satria, seluruh elemen masyarakat, termasuk Kelompok Jaga Warga, Ketua RT/RW, dan Dukuh, telah sepakat untuk mengajukan keberatan ke Polsek dan Koramil Gamping. Ia menambahkan bahwa toko miras tersebut berlokasi di dekat satuan pendidikan dan tempat ibadah, dengan jarak sekitar 100 meter dari SMP terdekat, 200 meter dari SMK, serta 200 meter dari Masjid Al Barokah.
Keberadaan toko miras ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca Juga:Tiga Hari Jelang Pelantikan, Ini Kata Wabup Sleman Terpilih Danang Maharsa
Satria mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui identitas pemilik toko dan belum pernah ada audiensi mengenai pendirian usaha tersebut. Demi menghindari potensi konflik yang dapat berujung pada situasi tidak kondusif, ia dan warga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
"Setiap sore, toko hanya membuka sebagian pintu, dan pembeli langsung masuk untuk bertransaksi. Kami pernah mengecek lokasi dan menemukan berbagai botol minuman keras," ungkap Fasatria dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa miras dapat menjadi pemicu tindakan kriminal dan berpotensi merusak generasi muda. Oleh karena itu, warga berharap toko tersebut dapat ditutup dalam waktu lima hari ke depan. Jika tidak ada tindakan Satria menyatakan kesiapannya untuk mendukung aksi demonstrasi warga.
Kepolisian akan Menindaklanjuti Laporan Warga
Kasium Polsek Gamping, Aiptu Sugianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari warga dan akan segera menyampaikannya kepada Kapolsek Gamping.
Baca Juga:Polisi Sita Kartu Pers Gadungan di Sleman, Satu Wartawan Punya 3 Identitas di Media Berbeda
"Sebagai aparat, kami memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi terkait toko miras tersebut. Beberapa bulan lalu, kami juga sudah aktif menutup peredaran minuman beralkohol ilegal," jelasnya.
Polsek Gamping berjanji akan melakukan pengecekan terhadap legalitas toko miras tersebut serta memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.