ASN WFA Jelang Lebaran: Libur Terselubung? Pengamat Soroti Potensi Pelayanan Publik Terabaikan

"Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 10 Maret 2025 | 14:51 WIB
ASN WFA Jelang Lebaran: Libur Terselubung? Pengamat Soroti Potensi Pelayanan Publik Terabaikan
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). [Antara]

SuaraJogja.id - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE PANRB).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurai kemacetan jelang Lebaran mendatang. Selain itu pemerintah turut memajukan libur bagi anak sekolah menjadi 21 Maret 2025.

Menanggapi hal itu, Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Subarsono menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan. Menurutnya, secara teoritis kebijakan ini memang berpotensi mampu mengurangi kemacetan saat arus mudik.

Namun, dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut kurang berdampak positif. Hal tersebut justru dikhawatirkan membuat ASN tak bekerja secara maksimal.

Baca Juga:Sisihkan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Pemda DIY Pastikan THR ASN Cair

"Mereka, ASN barangkali akan cenderung menggunakan waktunya untuk bersilaturahmi, melepas rindu dan mengingat memori dengan para keluarga, teman dan tetangga daripada menggunakan waktunya untuk WFH atau WFA," kata Subarsono, Senin (10/3/2025).

Apalagi dalam kebijakan bekerja secara fleksibel ini, para ASN tidak diwajibkan untuk masuk kantor dalam periode waktu yang telah ditentukan. Termasuk diperbolehkan untuk kerja di luar kantor melalui WFA atau WFH.

Dia mengatakan perlu ada mekanisme kontrol yang jelas dari atasan terkait hal itu. Mengingat kebijakan yang memungkinkan ASN untuk tidak wajib masuk kantor tersebut.

"Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi," ucapnya.

Belum lagi dengan adanya beban kerja yang terbagi secara otomatis selama 4 hari yang memang harus diselesaikan oleh ASN. Menurut Subarsono, yang terpenting adalah memastikan bahwa para ASN dapat bertanggung jawab atas kebijakan WFA ini.

Baca Juga:Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran

Tak lupa ia turut menyoroti mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang pada jam kerja tidak menampakkan kerja secara online. Subarsono bilang masih terdapat ketidakjelasan maksud dan output yang bisa dipertanggung jawabkan dari regulasi tersebut.

"Saya berharap semoga ini bukan Eufemisme atau bahasa halusnya untuk memberikan perpanjangan libur pada ASN," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Subarsono menyarankan untuk kedepannya pemerintah lebih baik membuat regulasi yang agak rigid. Misalnya dengan memberikan peluang WFH atau WFA cukup satu atau dua hari kerja saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak