Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya

dana tersebut ternyata tidak dikelola oleh Komite Sekolah, tapi langsung disimpan dan dikelola oleh pihak sekolah. Pencairan dana pun dilakukan atas perintah Titis Sukowanto

Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 13:30 WIB
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon (baju orange0 Ditahan Kejari Bantul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, atas dugaan korupsi dana komite sekolah. Titis ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bantul pada Kamis, 20 Maret 2025.  

"Minggu pagi TS (Titis Sukowanto) kami panggil ke Kantor Kejari Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah ada pengakuan dan pembuktian, langsung kami tahan dan kami bawa ke Wirogunan,"*ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, dikutip Senin (24/2025).  

Modus Penggelapan Dana Komite Sekolah

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh penyidik, dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah ini terjadi sejak 2018 hingga 2022. Pada 2018, Komite Sekolah SMKN 2 Sewon yang diketuai Watijo Hastoro dan wakilnya Sanyoto, menetapkan besaran sumbangan dari wali murid untuk membiayai program peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sarana-prasarana.  

Baca Juga:Disdikpora DIY Panggil Pihak Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran di Wilayah Bantul

Namun, dana tersebut ternyata tidak dikelola oleh Komite Sekolah, melainkan langsung disimpan dan dikelola oleh pihak sekolah. Pencairan dana pun dilakukan atas perintah langsung Titis Sukowanto, bukan melalui mekanisme resmi.  

Pada 2018, ia memerintahkan bendahara komite untuk membuat slip pengambilan dana, kemudian menunjuk Wakil Kepala Sarpras, Amin Hidayat, untuk menarik uang dari bank. Dana tersebut kemudian diberikan kembali kepada kepala sekolah dengan dalih untuk membiayai program sekolah.  

Proyek Sekolah Sarat Markup dan Manipulasi

Sejumlah proyek pembangunan di SMKN 2 Sewon menggunakan dana komite sekolah, namun dalam praktiknya diduga terjadi penggelembungan anggaran (markup). Beberapa proyek tersebut antara lain:  
- Pembangunan atap bilas tekstil (Desember 2020)  
- Atap sambung gedung lantai 2 (Januari 2021)  
- Pagar besi depan lobi  (November 2021)  
- Atap penghubung (Desember 2021 – Januari 2022)  

Selain itu, pada 2021, sekolah mengadakan pengadaan seragam sekolah melalui Star Konveksi, tetapi ditemukan markup harga. Harga asli seragam adalah Rp 99.555.250, namun dalam laporan keuangan sekolah, harga dinaikkan menjadi Rp 156.711.100 sesuai permintaan Titis Sukowanto.  

Baca Juga:Korupsi Pertamina jadi Langkah Awal, Pengamat Desak Usut Tuntas Backing Mafia Migas

Pembayaran seragam dilakukan dalam tiga tahap di ruang kepala sekolah dan menggunakan nota ganda—satu dengan harga asli, satu lagi dengan harga yang telah dimarkup.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak