Peningkatan transaksi digital banking ini terus meningkat hingga diproyeksikan mencapai 24,83 persen (yoy) atau Rp49,733,8 triliun di tahun 2022.
Meski menjadi pilihan bagi sebagian warga, pertanyaan pun muncul apakah dengan transaksi digital ini akan menghilangkan uang kertas?.
Jika seluruh masyarakat merasa nyaman dengan digital currency, maka di titik tersebut uang tunai tidak akan diperlukan lagi.
Namun, jika hal ini terjadi, tidak dicetaknya uang tunai seperti uang kertas dan logam, bukan berarti rupiah tidak berlaku.
Baca Juga:Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
Rupiah tetap akan menjadi mata uang resmi negara, tetapi bentuknya beralih dari sebelumnya berbentuk fisik menjadi non fisik.
Dengan rencana tersebut, dapat disimpulkan uang kertas masih dapat digunakan dan beredar di masyarakat.
Kemudian, hadirnya uang digital pun diharapkan tidak menjadi ancaman punahnya uang kertas, melainkan menjadi wadah untuk bertransformasi secara digital.
Dimana transformasi digital ini pun akan berdampak pada sektor-sektor lainnya.