SuaraJogja.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberian dana dari negara untuk partai politik (parpol).
Dia menilai usulan KPK itu perlu dibahas secara matang oleh para pembuat undang-undang, termasuk pemerintah dan DPR. Namun, PAN belum secara resmi mengambil sikap terhadap usulan tersebut.
Menurut Yandri, penting untuk merujuk pada regulasi yang ada.
Terkhusus pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga:5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
"Ya saya kira kalau itu untuk perbaikan situasi demokrasi kita, perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang lah ya antara pemerintah dan DPR. Karena itu, menyangkut Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik," ungkap Yandri ditemui di Tebing Breksi, Sleman, Selasa (20/5/2025).
Disampaikan Yandri, bahwa secara internal, PAN belum mendiskusikan secara mendalam mengenai usulan yang datang dari KPK tersebut.
Dia bilang masih diperlukan waktu untuk membahasnya secara komprehensif di tingkat partai sebelum mengambil posisi resmi terkait usulan itu.
"Jadi pada prinsipnya kalau PAN, kami belum bahas secara mendalam di internal kami, usulan dari atau saran dari KPK," ujarnya.
"Tapi prinsipnya kalau sekali lagi kalau itu untuk perbaikan demokrasi kita dan menghindarkan pelaku politik kita menjadi, untuk memperbaiki-perbaikan yang lebih bagus lagi saya kira bagus-bagus saja, tapi penting kan ada payung hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga:KPK Panggil Hasto, Pukat UGM: Segera Sidangkan, Jangan Berlarut-larut
Selain keberadaan payung hukum untuk wacana itu, politikus asal Banten itu juga mengingatkan bahwa usulan itu juga perlu melihat kondisi keuangan negara.
"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara itu loh ya. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan kita lihat kondisi keuangan negara kita," tandasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah memang sanggup menyediakan dana untuk partai politik, Yandri menyebut hal itu belum menjadi bahasan dalam rapat pleno terakhir PAN.
Ia memastikan partainya akan mengkaji isu ini sebelum menyatakan sikap resmi.
"Itu kita belum kaji, tadi malam kami pleno di DPP PAN tapi enggak membahas itu. Mungkin dengan ada ini, mungkin kita bahas dulu di internal kita baru kita sampaikan pendapat PAN resmi apa nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana menggunakan APBN untuk bantuan dana partai politik.
Bukan tanpa alasan, sejauh ini demokrasi di Indonesia terbilang mahal di bawah tangan pemimpin beberapa waktu belakangan. Pasalnya pemilu hampir di tiap tingkatan membutuhkan biaya mahal.
Hal itu juga yang akhirnya berpotensi memunculkan tindak korupsi oleh sejumlah kepala daerah bahkan di tingkat kecamatan sekalipun.
Tak jarang praktik korupsi itu diambil dari APBD yang dilakukan pemimpin tinggi di satu wilayah.
Di sisi lain, sebagian anggota parpol juga sepakat dengan bantuan dana APBN dari pemerintah tersebut. Namun begitu, harus ada perbaikan sistem politik di Indonesia.
Maka dari itu, kader muda baik dari parpol dan masyarakat juga perlu menunjukkan politik sehat yang sesuai dengan pandangan generasi muda.
Tapi tak jarang, hal ini masih dianggap sulit dan pesimistis mengingat kondisi politik yang dinamis.
Maka harus ada kesepakatan antar stakeholder untuk menciptakan politik Indonesia yang lebih sehat.
Jika pun APBN itu benar-benar bisa dibagikan kepada parpol-parpol yang ada di Indonesia, harus ada transparansi termasuk keterbukaan antar anggota parpol.
KPK yang awalnya memberikan usul terkait dana APBN untuk parpol ini juga perlu tegas dan tak pandang bulu jika memang ada oknum partai yang menyalahgunakan dana bantuan tersebut.
Meski masih pro dan kontra, masyarakat Indonesia saat ini masih mengharapkan sistem politik dan pemerintahan yang jujur, terutama persoalan korupsi yang tak kunjung usai di Tanah Air.