Mediasi juga tidak dilakukan karena hal itu bukan ranah UGM namun pihak kepolisian.
Yang bisa dilakukan UGM hanya memantau proses penyelidikan kasus tersebut agar sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
"Yang kami lakukan terus berkoordinasi untuk memastikan proses penyelidikan itu kami pantau terus agar prosesnya sesuai ketentuan UU. Kalau ditanya, apakah ada jaminan? Kami serahkan ke Polresta. Itu ranah kepolisian. Kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya dan patuh pada ketentuan," tandasnya.
Sebelumnya Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto kepada wartawan mengungkapkan kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.
Baca Juga:Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
Argo diduga bermaksud berputar arah ke selatan.
Namun di saat bersamaan, mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan Christiano (21) melaju dari arah belakang.
Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor.
Benturan itu membuat Argo dan motor yang dikendarainya terpental.
Sementara BMW yang dikemudikan Christiano oleng ke sebelah kanan dan membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.
Baca Juga:BMW Hantam Motor di Palagan, Mahasiswa Tewas! Netizen Geruduk Kampus Pelaku?
Akibat kecelakaan itu, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berupa cedera berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar serta lecet tangan kiri.
Jenazah warga Kalibaru, Cilodong Depok, Jawa Barat, itu selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan Christiano tidak mengalami luka.
Kontributor : Putu Ayu Palupi