Klarifikasi FH UGM Soal Intimidasi Keluarga Argo: Fakta Sebenarnya Terungkap

Orang tua korban, yakni Argo datang ke FH UGM untuk melanjutkan kasus kecelakaan di Jalan Palagan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:17 WIB
Klarifikasi FH UGM Soal Intimidasi Keluarga Argo: Fakta Sebenarnya Terungkap
Ratusan bunga dikirim ke halaman depan FH UGM untuk menghormati meninggalnya Argo Ericko Achfandi dalam kecelakaan di Jalan Palagan. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memastikan bahwa sejauh ini tidak ada indikasi intimidasi terhadap keluarga korban Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.

Diketahui Argo terlibat kecelakaan tragis yang merenggut nyawanya di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) lalu.

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Hal itu diungkap Wakil Dekan FH UGM, Jaka Triyana.

Baca Juga:Fakultas Hukum UGM Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologi ke Ibu Argo

Dia bilang pihaknya telah mengklarifikasi hal itu langsung kepada keluarga korban.

"Tidak ada [indikasi intimidasi]. Kami tadi konfirmasi tidak ada itu. Tidak ada. Tidak ada [intimidasi dari pelaku dan yang lain]," tegas Jaka saat ditemui di FH UGM, Rabu (28/5/2025).

Keluarga korban yakni ibu Argo, Meli pun hadir secara langsung di FH UGM untuk menjalani proses pemeriksaan BAP oleh kepolisian.

Dalam kesempatan itu, pihak keluarga turut meminta sejumlah klarifikasi terkait informasi simpang siur yang beredar.

"Dari kemarin, kami bertanya, memang berita di luar banyak hal simpang siur, itu yang ditanyakan ke penyelidik dan untuk dapat memperoleh keterangan sebenarnya, klarifikasi sudah disampaikan," ujarnya.

Baca Juga:Tragedi di Jalan Palagan: Polisi Temui Orang Tua Argo, Pengemudi BMW Terancam Hukuman Berat?

Jaka bilang sejauh ini keluarga telah menerima penjelasan itu.

"Pihak keluarga sudah menerima. So far iya," imbuhnya.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memberikan pendampingan penuh kepada keluarga Argo.

Pendampingan ini mencakup bantuan hukum hingga psikologis, terutama bagi ibu korban yang masih terpukul berat.

Ia menekankan bahwa keluarga hanya ingin kebenaran atas insiden ini terungkap secara objektif.

"Intinya, dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seobyektif mungkin seperti apa untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, yang ditemui usai melakukan pemeriksaan menyampaikan bahwa kunjungan langsung ke kampus FH UGM untuk keperluan penyidikan.

"Intinya kami silaturahmi ke FH UGM dan kami mintai keterangan saksi ahli waris," kata Mulyanto saat ditemui di FH UGM, Rabu siang.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Mulyanto memastikan bahwa penyidik juga telah bertemu langsung dengan orang tua korban untuk menggali keterangan lebih jauh.

"Sudah saya sampaikan ketemu ahli waris kan, orang tua korban," imbuhnya.

Pertemuan itu, lanjut Mulyanto, memang sekaligus pemeriksaan resmi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pemeriksaan BAP, pemeriksaan terhadap saksi ahli waris," ungkapnya.

Pengemudi BMW Resmi Tersangka

Ada pun polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.

Diketahui kecelakaan tragis itu merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

"Masih ditangani Satlantas Polresta Sleman. Update terbaru bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP mengerahkan dari Polda melibatkan tim traffic accident analysts," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ihsan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim analis kecelakaan lalu lintas menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Jadi dari hasil tim accident analysts itu, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka itu adalah pengemudi mobil BMW yang diketahui merupakan mahasiswa UGM.

"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman menilai bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa kecelakaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak