Resmi Ditahan
Christiano resmi ditahan di Mapolresta Sleman pada Rabu (28/5/2025). Dia resmi ditetapkan tersangka usai sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap insiden itu.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Adapun pasal dan ancaman yang diterapkan yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.
Keluarga Christiano Meminta Maaf
Melalui ayah Christiano yakni Setia Budi Tarigan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya Argo termasuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Christiano di Jalan Palagan, Sleman.
"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga:Keluarga Tersangka Tragedi BMW Minta Maaf, Ayah Christiano Serahkan Proses Hukum ke Polresta Sleman