Namun Satpol PP memastikan seluruh papan reklame yang tidak sesuai izin wajib dibongkar paling lambat akhir tahun 2025.
Hal ini penting mengingat penertiban ini sejalan dengan visi Pemkot Yogyakarta dalam merapikan wajah kota, menjaga nilai-nilai historis kawasan cagar budaya, dan menciptakan tata kota yang bersih serta tertib.
"Kami harap pelaku usaha, dan pengelola periklanan dapat lebih memahami pentingnya menjaga estetika kota serta mematuhi peraturan perizinan yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal