Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini

Bupati Gunungkidul tekankan disiplin ASN sesuai Perbup jam kerja. ASN boleh keluar saat jam istirahat (Senin-Kamis: 12-13, Jumat: 11.30-13). Pelanggaran ada sanksi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:55 WIB
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menunjukkan surat suaranya usai memilih di TPS tempatnya tinggal, Rabu (27/11/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

-Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

-Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Ini berlaku jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau berdampak pada kinerja.

Baca Juga:Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya

Hukuman Disiplin Berat:

-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi terberat ini dijatuhkan untuk pelanggaran kumulatif atau yang sangat serius.

Baca Juga:24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar

Bukan Sekadar Aturan, Tapi Soal Integritas

Penegakan aturan jam kerja bukan hanya soal formalitas, tetapi menyangkut integritas ASN dan kepercayaan publik.

Gaji dan tunjangan ASN berasal dari uang rakyat, sehingga sudah selayaknya waktu kerja mereka didedikasikan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

Bagi kita, generasi muda, pengawasan sosial yang konstruktif juga penting.

Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk bersama-sama mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar melayani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak