-Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
-Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
-Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Ini berlaku jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau berdampak pada kinerja.
Baca Juga:Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
Hukuman Disiplin Berat:
-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi terberat ini dijatuhkan untuk pelanggaran kumulatif atau yang sangat serius.
Baca Juga:24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Soal Integritas
Penegakan aturan jam kerja bukan hanya soal formalitas, tetapi menyangkut integritas ASN dan kepercayaan publik.
Gaji dan tunjangan ASN berasal dari uang rakyat, sehingga sudah selayaknya waktu kerja mereka didedikasikan sepenuhnya untuk pelayanan publik.
Bagi kita, generasi muda, pengawasan sosial yang konstruktif juga penting.
Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk bersama-sama mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar melayani.