Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli

Apabila arca tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya, kata Manggar, benda itu akan dikembalikan kepada si penemu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 September 2025 | 17:36 WIB
Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli
Kolase temuan diduga arca Agastya di Dusun Klangkapan 2, Margoluwih, Seyegan, Sleman. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan bahwa banda yang ditemukan bocah di Sungai Krusuk, Dusun Klangkapan 2, Margoluwih, Seyegan, Sleman merupakan arca batu dari perwujudan tokoh Agastya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati.

Berdasarkan ciri-ciri awal, arca ini kemungkinan besar berasal dari masa Mataram Kuno yang bercorak Hindu.

"Iya betul [arca tokoh] Agastya," kata Manggar saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat

Disampaikan Manggar, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap temuan tersebut.

Arca telah dipindahkan dari lokasi temuan ke kantor BPK Wilayah X di Bogem, Sleman untuk menjalani tahap analisis lebih lanjut.

Termasuk untuk menganalisis status cagar budaya arca tersebut.

"Nanti akan dianalisis. Kami punya tim analisis benda temuan, gitu," imbuhnya.

Manggar bilang tim analisis akan memeriksa arca berdasarkan sejumlah kategori, termasuk gaya (langgam) arsitektur, proporsi fisik, serta kemungkinan arca tersebut merupakan replika atau benda asli dari masa lampau.

Baca Juga:Bocah Pemancing Temukan Arca Kuno di Sungai Sleman: Diduga Peninggalan Mataram Kuno

Penilaian ini akan melibatkan para arkeolog dari berbagai disiplin ilmu.

"Jadi nanti dari hasil analisa itu bisa ditentukan ini memenuhi kriteria sebagai cagar budaya atau tidak," ucapnya.

Penemu Dapat Kompensasi

Jika arca tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, maka benda tersebut secara hukum akan menjadi milik negara.

Namun, penemunya berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pelaporan.

"Kalau itu memenuhi kriteria sebagai cagar budaya dan harus dimiliki oleh negara, nanti akan kita berikan kompensasi untuk penemunya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak