SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan bahwa banda yang ditemukan bocah di Sungai Krusuk, Dusun Klangkapan 2, Margoluwih, Seyegan, Sleman merupakan arca batu dari perwujudan tokoh Agastya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati.
Berdasarkan ciri-ciri awal, arca ini kemungkinan besar berasal dari masa Mataram Kuno yang bercorak Hindu.
"Iya betul [arca tokoh] Agastya," kata Manggar saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat
Disampaikan Manggar, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap temuan tersebut.
Arca telah dipindahkan dari lokasi temuan ke kantor BPK Wilayah X di Bogem, Sleman untuk menjalani tahap analisis lebih lanjut.
Termasuk untuk menganalisis status cagar budaya arca tersebut.
"Nanti akan dianalisis. Kami punya tim analisis benda temuan, gitu," imbuhnya.
Manggar bilang tim analisis akan memeriksa arca berdasarkan sejumlah kategori, termasuk gaya (langgam) arsitektur, proporsi fisik, serta kemungkinan arca tersebut merupakan replika atau benda asli dari masa lampau.
Baca Juga:Bocah Pemancing Temukan Arca Kuno di Sungai Sleman: Diduga Peninggalan Mataram Kuno
Penilaian ini akan melibatkan para arkeolog dari berbagai disiplin ilmu.
"Jadi nanti dari hasil analisa itu bisa ditentukan ini memenuhi kriteria sebagai cagar budaya atau tidak," ucapnya.
Penemu Dapat Kompensasi
Jika arca tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, maka benda tersebut secara hukum akan menjadi milik negara.
Namun, penemunya berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pelaporan.
"Kalau itu memenuhi kriteria sebagai cagar budaya dan harus dimiliki oleh negara, nanti akan kita berikan kompensasi untuk penemunya," ungkapnya.
Namun apabila arca tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya, kata Manggar, benda itu akan dikembalikan kepada si penemu.
Proses penilaian akan dilakukan melalui rapat tim ahli dan masih membutuhkan waktu.
"Ya, itu nanti kita rapat dulu. Memang kita butuh waktu untuk rapat itu," tandasnya.
Mengenai kompensasi, BPK X memiliki parameter khusus yang digunakan untuk menilai jumlah yang layak diberikan kepada penemu.
Parameter ini mencakup aspek keaslian benda, kondisi fisik, nilai ilmiah, serta kejujuran penemu dalam melapor.
"Kompensasi akan diberikan kepada penemu, nah nanti untuk menentukan itu kan ada parameter-parameter. Kita punya parameter itu nanti dinilai ada nilainya, begitu," ujarnya.
Sejauh ini, ia belum dapat memastikan secara pasti kapan hasil analisis akan keluar.
Pihak BPK menyebut bahwa temuan arca di Klangkapan kemungkinan akan dibahas bersamaan dengan temuan-temuan lain yang sedang menunggu rapat penetapan.
Fungsi Arca Agastya
Terkait fungsi Agastya dalam konteks arsitektur candi, Manggar menjelaskan bahwa arca resi tersebut biasanya diletakkan pada relung bagian selatan tubuh candi.
Ia bilang hal itu menjadi petunjuk tambahan dalam identifikasi keaslian dan konteks arkeologis temuan.
"Ya, biasanya Agastya itu kan kalau dalam candi, itu ada relung-relung yang ada dalam tubuh candi, itu banyak yang ada di sisi selatan," ujarnya.
Tak lupa dalam kesempatan ini, Manggar turut menyampaikan apresiasinya terhadap kesadaran masyarakat DIY, khususnya di Sleman, terlebih dalam melaporkan temuan benda-benda yang diduga sebagai peninggalan sejarah.
Ia menilai partisipasi publik dalam pelestarian warisan budaya semakin meningkat.
"Kalau saya lihat, masyarakat DIY itu sudah tinggi kesadarannya. Tapi kan kita lihat dari intensif temuan yang dilaporkan itu banyak. Terutama di daerah Sleman. Banyak, sering sekali temuan di daerah Sleman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah menemukan batu arca saat sedang memancing di Sungai Krusuk, Dusun Klangkapan 2, Margoluwih, Seyegan, Sleman.