Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli

Apabila arca tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya, kata Manggar, benda itu akan dikembalikan kepada si penemu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 September 2025 | 17:36 WIB
Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli
Kolase temuan diduga arca Agastya di Dusun Klangkapan 2, Margoluwih, Seyegan, Sleman. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan bahwa banda yang ditemukan bocah di Sungai Krusuk, Dusun Klangkapan 2, Margoluwih, Seyegan, Sleman merupakan arca batu dari perwujudan tokoh Agastya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati.

Berdasarkan ciri-ciri awal, arca ini kemungkinan besar berasal dari masa Mataram Kuno yang bercorak Hindu.

"Iya betul [arca tokoh] Agastya," kata Manggar saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat

Disampaikan Manggar, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap temuan tersebut.

Arca telah dipindahkan dari lokasi temuan ke kantor BPK Wilayah X di Bogem, Sleman untuk menjalani tahap analisis lebih lanjut.

Termasuk untuk menganalisis status cagar budaya arca tersebut.

"Nanti akan dianalisis. Kami punya tim analisis benda temuan, gitu," imbuhnya.

Manggar bilang tim analisis akan memeriksa arca berdasarkan sejumlah kategori, termasuk gaya (langgam) arsitektur, proporsi fisik, serta kemungkinan arca tersebut merupakan replika atau benda asli dari masa lampau.

Baca Juga:Bocah Pemancing Temukan Arca Kuno di Sungai Sleman: Diduga Peninggalan Mataram Kuno

Penilaian ini akan melibatkan para arkeolog dari berbagai disiplin ilmu.

"Jadi nanti dari hasil analisa itu bisa ditentukan ini memenuhi kriteria sebagai cagar budaya atau tidak," ucapnya.

Penemu Dapat Kompensasi

Jika arca tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, maka benda tersebut secara hukum akan menjadi milik negara.

Namun, penemunya berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pelaporan.

"Kalau itu memenuhi kriteria sebagai cagar budaya dan harus dimiliki oleh negara, nanti akan kita berikan kompensasi untuk penemunya," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak