- Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
- Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
- Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan
SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang driver ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025).
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, serta Rohmat Teguh Winarno alias Teguh.
Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan yang sempat menarik perhatian publik.
Birdha pun sempat menjadi sorotan usai mengaku dari pelayaran sesaat sebelum melakukan penganiayaan.
Baca Juga:"Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Persidangan dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Namun sidang baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang driver ojol itu sebelumnya menimbulkan kehebohan lantaran rekaman video para pelaku tersebar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7/2025) malam lalu.
Terdakwa Birdha bahkan melontarkan pernyataan mengaku bekerja di bagian pelayaran, yang kemudian memicu berbagai respons dari warganet dan rekan-rekan ojol.
Baca Juga:Ngaku dari Pelayaran, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman ternyata Staf Admin Pelabuhan
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Wisata membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut.
![Persidangan perkara penganiayaan 'mas-mas pelayaran' di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/25/14306-sidang-perdana-penganiayaan-driver-shopeefood-di-sleman.jpg)
Adapun para terdakwa sempat cekcok dengan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan penganiayaan.
Jaksa memaparkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Hal itu dibuktikan dengan visum et repertum dari RS Pusat Angkatan Udara Dr. Soehardi Hardjolukito.
"Sebagaimana hasil visum et repertum RS Pusat Angkatan Udara Dr Soehardi Hardjolukito, pada hasil pemeriksaan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, dan ditemukan luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul," kata Rina dalam persidangan.
Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, menyatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan lengkap atas dakwaan.
Namun pihaknya menyebut akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu.
"Kita baru aja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis kita ini mengajukan eksepsi karena kita belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya juga," kata Badrus usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa permohonan eksepsi masih dalam tahap pertimbangan.
"Belum tahu [poin-poin eksepsi], makanya kita juga mengajukan untuk permohonan BAP lengkap," ucapnya.
Meski begitu, Badrus mengakui ada kemungkinan pihaknya tidak mengajukan eksepsi apabila dakwaan sudah dianggap cukup jelas.
"Kemungkinan juga bisa misalnya ini sudah bagus dan tidak ada eksepsi ya mungkin aja, tapi ada dua kemungkinan tetap eksepsi atau tidak, karena baru saja dapat dakwaan," tandasnya.
Lebih lanjut, Badrus menyebut kondisi terdakwa usai ditahan dalam keadaan baik.
Kini tiga terdakwa telah ditahan di Lapas Cebongan.
"Biasa, aman sudah tidak ada masalah, sudah bisa menyesuaikan dari Polres ke Cebongan saya kira perlu ada proses," tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Ketua Agung Nugroho memberikan kesempatan satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," kata Agung.