Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya

Ahli hukum: Tanggung jawab korupsi hibah Sleman tidak bisa dibebankan ke Bupati, krn kewenangan teknis sdh didelegasikan sah.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 18:30 WIB
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
Saksi ahli, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang saat menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi dana hibah Sleman 2020 menghadirkan ahli yang memperkuat posisi Bupati terkait delegasi tanggung jawab hukum.
  • Pakar hukum menjelaskan delegasi wewenang memindahkan tanggung jawab hukum kepada pejabat teknis yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
  • Temuan audit administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi; hal tersebut penyelesaiannya bersifat administratif, bukan pemidanaan.

Jika kementerian tetap mencairkan dana secara bertahap, maka secara hukum program tersebut dianggap berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa aparat penegak hukum maupun auditor tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menyatakan suatu kebijakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya keputusan dari otoritas pemberi dana.

Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya penanganan pandemi merupakan biaya negara dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.

Ketentuan ini berlaku pula terhadap kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 yang merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap dampak pandemi.

Baca Juga:6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial

“Temuan audit yang menyebutkan ketidaktepatan sasaran bukan otomatis berarti tindak pidana korupsi. Itu ranah administratif yang penyelesaiannya melalui perbaikan tata Kelola atau penagihan, bukan pemidanaan,” pungkas Dian.

Keterangan ahli tersebut mempertegas bahwa dalam perkara ini, tanggung jawab hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Sri Purnomo sebagai kepala daerah, karena kewenangan pengelolaan hibah telah dilimpahkan secara sah kepada pejabat teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak