- Sidang dugaan korupsi dana hibah Sleman 2020 menghadirkan ahli yang memperkuat posisi Bupati terkait delegasi tanggung jawab hukum.
- Pakar hukum menjelaskan delegasi wewenang memindahkan tanggung jawab hukum kepada pejabat teknis yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
- Temuan audit administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi; hal tersebut penyelesaiannya bersifat administratif, bukan pemidanaan.
Jika kementerian tetap mencairkan dana secara bertahap, maka secara hukum program tersebut dianggap berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa aparat penegak hukum maupun auditor tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menyatakan suatu kebijakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya keputusan dari otoritas pemberi dana.
Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya penanganan pandemi merupakan biaya negara dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Ketentuan ini berlaku pula terhadap kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 yang merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap dampak pandemi.
Baca Juga:6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
“Temuan audit yang menyebutkan ketidaktepatan sasaran bukan otomatis berarti tindak pidana korupsi. Itu ranah administratif yang penyelesaiannya melalui perbaikan tata Kelola atau penagihan, bukan pemidanaan,” pungkas Dian.
Keterangan ahli tersebut mempertegas bahwa dalam perkara ini, tanggung jawab hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Sri Purnomo sebagai kepala daerah, karena kewenangan pengelolaan hibah telah dilimpahkan secara sah kepada pejabat teknis sesuai peraturan perundang-undangan.