Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya

Ahli hukum: Tanggung jawab korupsi hibah Sleman tidak bisa dibebankan ke Bupati, krn kewenangan teknis sdh didelegasikan sah.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 18:30 WIB
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
Saksi ahli, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang saat menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi dana hibah Sleman 2020 menghadirkan ahli yang memperkuat posisi Bupati terkait delegasi tanggung jawab hukum.
  • Pakar hukum menjelaskan delegasi wewenang memindahkan tanggung jawab hukum kepada pejabat teknis yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
  • Temuan audit administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi; hal tersebut penyelesaiannya bersifat administratif, bukan pemidanaan.

Jika kementerian tetap mencairkan dana secara bertahap, maka secara hukum program tersebut dianggap berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa aparat penegak hukum maupun auditor tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menyatakan suatu kebijakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya keputusan dari otoritas pemberi dana.

Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya penanganan pandemi merupakan biaya negara dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.

Ketentuan ini berlaku pula terhadap kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 yang merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap dampak pandemi.

Baca Juga:6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial

“Temuan audit yang menyebutkan ketidaktepatan sasaran bukan otomatis berarti tindak pidana korupsi. Itu ranah administratif yang penyelesaiannya melalui perbaikan tata Kelola atau penagihan, bukan pemidanaan,” pungkas Dian.

Keterangan ahli tersebut mempertegas bahwa dalam perkara ini, tanggung jawab hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Sri Purnomo sebagai kepala daerah, karena kewenangan pengelolaan hibah telah dilimpahkan secara sah kepada pejabat teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak