- Polresta Yogyakarta menggerebek tempat penitipan anak ilegal Little Aresha di Kota Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026.
- Sebanyak 53 bayi dan balita menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan oleh 13 orang tersangka.
- Penyelidikan mengungkap fasilitas yang tidak layak, tindakan diskriminatif, hingga pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan anak di sana.
SuaraJogja.id - Tabir kelam di balik tembok daycare (tempat penitipan anak) Little Aresha di Sorosutan, Kota Yogyakarta, akhirnya terbongkar. Laporan para orang tua yang curiga dengan kondisi fisik dan psikis anak-anak mereka berujung pada penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan bayi dan balita sebagai korban dengan modus yang terbilang sadis. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif kepolisian dan keterangan para orang tua, berikut adalah 5 fakta mengerikan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha:
1. Modus Kekerasan yang Tak Manusiawi
![Ilustrasi daycare yang menyiksa anak-anak. [Dok Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/27/52805-ilustrasi-daycare.jpg)
Para orang tua dibuat syok setelah melihat bukti video dan kondisi langsung anak-anak mereka. Anak-anak tidak hanya dicakar atau dikunci, tetapi juga mendapatkan perlakuan yang sangat tidak layak.
Baca Juga:Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
Salah satu orang tua, Noorman, mengaku kaget melihat rekaman video tersebut.
"Di video itu, anak-anak diikat hanya pakai popok, tanpa dipakaikan baju," jelasnya. Hal ini diperparah dengan temuan medis di mana anak-anak mengalami luka lebam, kulit melepuh, hingga didiagnosis pneumonia akibat sering ditidurkan di lantai dingin.
2. Korban Mencapai 53 Anak, Mayoritas Bayi

Skala kekerasan di tempat ini ternyata sangat masif. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, mengungkapkan data mengejutkan bahwa dari 103 anak yang pernah dititipkan, lebih dari separuhnya menjadi korban.
"Sebanyak 53 anak telah terverifikasi mengalami dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal," ungkapnya. Ironisnya, korban berada pada usia yang sangat rentan.
Baca Juga:Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
"Rentang usia korban mulai dari bayi 0 sampai 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun," tambah Rizky.
3. 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
![Daycare Little Aresha dipasang garis polisi. [Suara.com/Yvestaputu Sastrosoendjojo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/26/53448-daycare-little-aresha-dipasang-garis-polisi.jpg)
Merespons temuan tersebut, Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan gelar perkara. Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, pada Sabtu (25/4/2026) malam mengumumkan penetapan tersangka secara massal.
"Setelah itu menetapkan 13 tersangka sementara," paparnya.
Para tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat karena melakukan kekerasan dan penelantaran.
4. Kondisi Fasilitas yang Sangat Tidak Layak