- TNI menjadi profesi favorit di Indonesia dengan 107.365 pendaftar Tamtama pada 2025 yang mengejar jaminan kesejahteraan ekonomi.
- Pemerintah melibatkan militer dalam urusan sipil melalui program strategis dan perluasan wewenang yang memicu kekhawatiran publik.
- Pelibatan TNI di ranah sipil berisiko merusak profesionalisme pertahanan, memicu tindak kekerasan, serta mengancam stabilitas demokrasi Indonesia.
Kedua, dengan peralihan fokus militer untuk menangani urusan sipil hanya akan memiliki kecenderungan merusak internal organisasi, yang hanya akan menciptakan kelalaian dalam menjalankan fungsi pertahanan. Di samping itu, walaupun hampir 70 tahun lamanya, gagasan daripada Huntington masih relevan untuk dijadikan rujukan di berbagai negara, khususnya Indonesia dalam menakar hubungan militer-sipil yang ideal.
Reformasi 1998 menjadi sebuah saksi akan perjalanan, hingga perubahan arah konstitusi negara, terkhususnya terkait dengan pembatasan peran militer. Sebab, para demonstran menganggap wajah otoritarian muncul melalui dwifungsi ABRI. Alhasil, reformasi tersebut menghasilkan beberapa kebijakan yang bersifat transformasional seperti Undang-Undang TNI No. 34 tahun 2004 yang mengatur apa yang menjadi tugas, fungsi, dan peran daripada militer. Namun pada tahun 2025, melalui proses yang begitu tidak transparan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Perubahan ini menuai banyak pertentangan dari berbagai elemen masyarakat karena semakin memperluas lapangan pekerjaan anggota militer untuk bekerja di sektor sipil. Di sisi lain apabila kita merujuk pada substansinya, pada pasal 5 mengatur bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sedangkan dalam pasal 6, TNI berfungsi dalam menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Beralih pada pasal 7, TNI memiliki dua jenis tugas pokok, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang. Pada poinnya, regulasi ini mengatur secara jelas pembatasan peran, tugas, dan fungsi daripada TNI itu sendiri tanpa memisahkan kritik akan perubahan yang telah dilaluinya.
Baca Juga:MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
Namun alih-alih menaati sebuah regulasi, Prabowo-Gibran justru memberikan privilege kepada tentara untuk ikut serta dalam mengelola proyek strategis, yang salah duanya ialah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam konteks MBG, tentara ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan, menyediakan lahan untuk dapur MBG, mengelola program, bahkan hingga mengirim perwakilan anggota untuk menempuh pelatihan manajemen makanan di Singapura (CNN, 2025).
Sementara itu, pemerintah secara resmi bekerja sama dengan TNI yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama pembangunan 80.000 gerai koperasi untuk penyuksesan program KDMP (Dewi, 2025). Kontrak perjanjian ini sebagai memorandum dalam percepatan pembangunan dan penyaluran logistik.
Di sisi lain, Prabowo berhasrat untuk memasukan nilai-nilai militerisme dalam keberjalanan operasional koperasi, sampai-sampai harus mewajibkan para manajer koperasi untuk mengikuti pelatihan semi militer. Padahal, tidak ada korelasi sama sekali antara pelatihan fisik ala militer dengan manajemen pengelolaan koperasi. Langkah pemerintah dalam mengikutsertakan tentara dalam pelaksanaan program, tentunya semakin memperlebar tugas yang dimiliki oleh militer.
Langkah ini justru akan mengaburkan peran utama tentara sebagai garda terdepan dalam pertahanan nasional. Selain itu, dalam konteks program MBG, pelibatan militer pada ranah sipil akan secara langsung menggeser tenaga profesional yang memiliki kompetensi relevan sesuai dengan program ini. Bayangkan, ketika posisi ahli gizi makanan seharusnya ditempati oleh lulusan selenier, justru diisi oleh militer yang memang tidak memiliki kemampuan untuk menilai kadar gizi makanan. Alhasil, inkompetensi inilah yang kekhawatiran berdampak pada kualitas pelaksanaan program.
Selain itu, pada masa rezim Prabowo-Gibran, militer telah masuk jauh dalam mengurusi perihal ketertiban dan keamanan sipil, yang seharusnya menjadi tugas daripada kepolisian. Hal ini bisa kita lihat dari proses pembubaran diskusi masyarakat dan penertiban para demonstran yang dilakukan oleh militer. Bahkan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat terdapat sekitar 85 kekerasan yang dilakukan oleh anggota atau prajurit TNI dengan memakan 182 orang korban (Tempo, 2025).
Baca Juga:Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
Tak sampai di sana, TNI juga berniat untuk ikut serta dalam pemberantasan tindakan kriminal begal seperti yang dikatakan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (Faiso, 2026). Walaupun, Undang-Undang TNI memperbolehkan militer untuk ikut serta membantu kepolisian dalam menertibkan keamanan domestik, banyak pihak menilai bahwa langkah ini justru mengulang dwi-fungsi ala orde baru.
Selain menciptakan overlapping authority antara kepolisian dengan tentara, tindakan ini diresahkan akan menciptakan excessive use of force. Sebab, pada dasarnya militer dilatih untuk siap siaga dalam menghabisi lawan atas nama kedaulatan negara. Lalu, dalam contoh ketika militer ikut campur dalam penertiban begal, bukan tidak mungkin untuk mereka melihat persoalan tersebut dalam perspektif mengeliminasi ancaman, bukan penegakan hukum yang mengedepankan due process of law.
Nantinya, TNI bukan berfokus pada menertibkan keadaan, malah menumpas pelaku kriminal yang dianggap sebagai ancaman eksistensi negara dengan tindakan mengindahkan proses hukum. Layaknya teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat, termasuk militer sebagai respon atas protes penolakan revisi UU TNI (Amnesty International, 2025).
Kembali pada gagasan Huntington, bahwa profesionalisme militer harus tetap dijaga untuk mencegah adanya intervensi politik pada institusi ini. Bukan tanpa alasan, sebab tentara merupakan salah satu aktor yang dilegalkan undang-undang untuk beroperasi menggunakan senjata api. Dengan privilese tersebut, tentara tentunya memiliki alternatif cara untuk menggunakan kekuasaan koersif dalam memberi pengaruhnya. Hal ini tentu berbahaya apabila dimanfaatkan oleh penguasa zalim ketika menjadikannya sebagai instrumen kekuasaan.
Sebagai contoh, pengusiran masyarakat adat Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Kalimantan dari tanah leluhurnya untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional. Atau dalam penggusuran paksa warga Lenteng Agung RW.10 oleh pihak militer, yang menyertakan kekerasan, teror, dan intimidasi kepada masyarakat setempat, serta mahasiswa Universitas Indonesia. Sehingga, terdapat kekhawatiran terjadinya sebuah kezaliman apabila institusi militer berhasil digunakan sebagai alat kepentingan penguasa yang zalim.
Oleh karenanya, tanpa melepas aspek latar belakang dan sejarah bahwa perjuangan kemerdekaan negara ini tidak lepas dari kontribusi militer, pun juga segi hubungan militer-masyarakat akibat dari dwifungsi ABRI, penulis menyarankan perubahan transformasional kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.