- Gerakan Nurani Bangsa menemui Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Tokoh GNB menyatakan krisis kepercayaan publik terjadi akibat kebijakan tidak konsisten, lemahnya hukum, dan intervensi politik.
- Amin Abdullah menilai percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi langkah konkret memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
SuaraJogja.id - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap enteng gejala krisis kepercayaan publik yang dinilai semakin menguat.
Menurut mereka, merosotnya kepercayaan masyarakat bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan akibat akumulasi persoalan mulai dari kebijakan yang dinilai tidak konsisten, lemahnya penegakan hukum, hingga menguatnya intervensi politik dalam ruang sipil.
Peringatan itu disampaikan sejumlah tokoh nasional GNB saat bertemu Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kraton Kilen, Yogyakarta, Kamis (23/7/2026).
Salah seorang penggagas GNB, Alissa Wahid, mengatakan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan negara saat ini berada pada titik yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, akar persoalan terletak pada proses pengambilan kebijakan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan berbagai aspek secara utuh.
Baca Juga:Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
"Pejabat itu mengambil keputusan tidak mempertimbangkan berbagai faktor yang menyeluruh," ujar Alissa Wahid.
Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menilai berbagai kebijakan yang lahir belakangan justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah program prioritas dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, baik dari sisi perencanaan maupun implementasi.
Menurut Alissa, orientasi mengejar hasil cepat tanpa perencanaan yang matang justru memunculkan persoalan baru dan memperkuat persepsi publik bahwa pemerintah belum memiliki tata kelola yang solid.
Namun, ia menegaskan, persoalan terbesar bukan semata-mata terletak pada kebijakan pemerintah, melainkan pada melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
"Yang paling penting adalah soal ketidakpercayaan itu dibangun karena sistem penegakan hukum yang masih belum bisa diandalkan," tegasnya.
Baca Juga:Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
Ia menyebut berbagai kasus korupsi, kuatnya pengaruh politik dalam proses hukum, hingga belum adanya kepastian hukum menjadi faktor yang terus menggerus keyakinan masyarakat terhadap negara.
"Ketika hukum dianggap tidak mampu menjadi instrumen keadilan, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut tergerus," katanya.
Selain itu, Alissa juga menyoroti menguatnya kecenderungan militerisme, terutama dengan semakin besarnya keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan di ruang-ruang sipil.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penguatan kontrol sipil.
"Militerisme yang menguat, masuknya aparat pertahanan dan keamanan itu ke dalam ruang-ruang sipil, itu juga termasuk hal-hal yang membuat kemudian rakyat ini jadi kehilangan kepercayaan," ujarnya.
Alissa menegaskan, kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya melalui komunikasi politik ataupun pencitraan pemerintah. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan publik, dan ruang sipil tetap terlindungi.