- Disdikpora DIY menerbitkan surat edaran pada 29 Juli 2026 untuk menjamin hak layanan pendidikan agama bagi seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB negeri.
- Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi menegaskan keterbatasan fasilitas sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak belajar agama siswa minoritas.
- Sekolah diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan belajar, menyediakan ruang yang layak, serta mencegah segala bentuk diskriminasi dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE). Kebijakan ini muncul pasca dugaan adanya siswa di SMA Negeri yang tidak mendapatkan fasilitas pembelajaran agama secara layak sehingga harus berpindah-pindah tempat karena keterbatasan fasilitas.
Surat Edaran (SE) bernomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan berisi seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri memastikan setiap murid mendapatkan layanan pendidikan agama yang layak sesuai agama yang dianutnya.
"Setiap satuan pendidikan wajib menjamin terpenuhinya hak murid untuk memperoleh layanan pendidikan agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi di Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).
Setiadi menyatakan, seluruh kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di DIY juga harus memastikan tidak ada lagi murid yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan agama hanya karena perbedaan agama maupun keyakinan.
Baca Juga:Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
"Setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Setiadi juga mengingatkan sekolah agar tidak membuat kebijakan, tindakan, maupun perlakuan yang dapat menghambat, membatasi, atau mengurangi hak murid dalam memperoleh layanan pendidikan karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan ruang pembelajaran dan lingkungan belajar yang layak, aman, nyaman, serta menghormati martabat seluruh murid.
Bahkan keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan bagi sekolah untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid.
"Optimalisasi seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki satuan pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran pendidikan agama," paparnya.
Baca Juga:Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
Sekolah, lanjutnya diminta melakukan pemetaan kebutuhan layanan pendidikan agama pada setiap awal tahun pelajaran. Pemetaan tersebut meliputi jumlah murid, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, hingga kebutuhan ruang belajar.
Hasil pemetaan itu selanjutnya harus menjadi dasar perencanaan layanan pendidikan agama di masing-masing sekolah.
Selain itu sekolah diminta menyusun pengaturan penggunaan ruang belajar secara proporsional, efektif, dan terencana agar semua siswa mendapatkan kesempatan belajar yang setara.
"Langkah ini sekaligus menjadi penegasan layanan pendidikan agama bagi siswa dari kelompok minoritas tidak boleh dikesampingkan hanya karena jumlah siswanya lebih sedikit," jelasnya.
Selain memastikan fasilitas pembelajaran, sekolah juga diminta membangun budaya yang menghormati keberagaman, memperkuat toleransi, serta menumbuhkan sikap saling menghargai.
Sekolah juga harus mencegah perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.