- Disdikpora DIY menerbitkan surat edaran pada 29 Juli 2026 untuk menjamin hak layanan pendidikan agama bagi seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB negeri.
- Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi menegaskan keterbatasan fasilitas sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak belajar agama siswa minoritas.
- Sekolah diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan belajar, menyediakan ruang yang layak, serta mencegah segala bentuk diskriminasi dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
Setiap pengaduan atau informasi mengenai dugaan diskriminasi maupun pelanggaran hak murid juga harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan berkeadilan.
Kepala sekolah harus melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan wali kelas dalam menjaga iklim sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan nondiskriminatif.
Bila sekolah menghadapi kendala dalam memenuhi layanan pendidikan agama maupun layanan pendidikan lainnya, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan Disdikpora DIY untuk mendapatkan dukungan pemerintah daerah.
"Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid,; imbuhnya.
Baca Juga:Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
Kontributor : Putu Ayu Palupi