- Ratusan siswa di Sleman dan Bantul mengalami masalah kesehatan setelah menyantap makanan program MBG.
- Badan Gizi Nasional membekukan sementara empat belas SPPG karena kasus keracunan serta tidak memiliki sertifikat higienis.
- Pemerintah Daerah DIY meningkatkan pengawasan ketat dan mengancam proses hukum bagi pengelola yang lalai berulang.
Sedangkan 11 SPPG lainnya dihentikan sementara karena beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Anggaran untuk SPPG yang disuspend juga ditahan. Namun, pembekuan operasional belum menjadi akhir.
Ni Made menegaskan pemda masih memberikan ruang bagi pengelola untuk memperbaiki tata kelola. Jika setelah dievaluasi SPPG mampu memperbaiki sistem dan menjalankan SOP dengan benar, pemerintah akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Sebaliknya, jika kesalahan terus terjadi dan pengelola tidak menunjukkan perubahan, persoalan bisa bergerak ke level yang lebih serius.
"Kalau ada kejadian yang kemudian sampai parah, mengakibatkan kerugian, ini apa yang kemudian menjadi bagian tanggung jawab dari pihak," tandasnya.
Baca Juga:Ancaman Bencana Kepung Jogja, DPRD Sindir Pemda: Anggaran Beli Tanah Ada, Keselamatan Warga Tak Ada
Pemda sebenarnya tidak ingin mengambil keputusan secara serta-merta. Namun, berulangnya kejadian menjadi alasan kuat untuk melakukan evaluasi lebih dalam sebelum menentukan sanksi berikutnya.
"Ini kan jadi evaluasi sebelum kita memutuskan sesuatu yang lebih dari itu," jelasnya.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Aby Ismawan menyatakan pembekuan operasional bagi SPPG yang bermasalah masih pada tahap sanksi awal. Namun BGN membuka kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Hal itu dimungkinlan karena kelalaian yang dilakukan berulang dalam satu SPPG tidak akan ditoleransi. Karenanya bila SPPG terus saja melakukan keteledoran akan dipidanakan sebagai efek jera.
"Saya mengutip kata-kata Pak Sudaryono (Kepala BGN-red), kelalaian yang sifatnya nanti berulang dalam satu SPPG, itu kan ada tindakan tegas. Apalagi seandainya itu mengandung unsur pidana, kan bisa diusut lebih lanjut," paparnya.
Baca Juga:Berkaca dari Gunung Kelud, Sri Sultan Sebut Abu Vulkanik Anak Krakatau Bukan Diusir Pakai Kipas
Kontributor : Putu Ayu Palupi