SuaraJogja.id - Viralnya berita pungutan liar (pungli) yang tejadi di Kawasan Wisata Kaliadem di Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan direspon Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Purnomo, keberadaan pungli tersebut akan merugikan warga sekitar jika praktik tersebut diteruskan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait praktik pungli di Kawasan Kaliadem yang memaksa wisatawan membayar Rp 50.000 sekali antar. Kasus tersebut juga telah ditangani Polda DIY yang menangkap 16 pelaku dan kekinian telah dibina di Polsek Cangkringan.
Selain itu, Purnomo juga menyayangkan praktik tersebut terjadi di lingkungan wisata yang cukup digandrungi masyarakat.
"Ya saat ini sudah ditangani Polda DIY. Artinya dari penangkapan tersebut menjadi lampu merah bagi warga yang diduga melakukan agar tidak mengulang lagi," ungkap Purnomo dihubungi SuataJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga:Viral Kasus Pungli Kaliadem, Polisi Rencanakan Sidak hingga Penyamaran
Purnomo menuturkan, daerah wisata memang kerap menjadi lokasi pengunjung dari berbagai kota menghabiskan waktu berlibur. Hal itu bukan berarti menjadi kesempatan warga menaikkan harga atau melakukan pungutan yang tidak semestinya.
"Sebaiknya warga tidak melakukan hal-hal yang merugikan lingkungannya sendiri. Artinya jika pungli dilakukan, wisatawan pasti bakal berpikir ulang untuk berlibur ke sana. Sehingga lokasi wisatanya menjadi sepi," tuturnya.
Purnomo menyebut dengan tertangkapnya pelaku praktik pungli ini wisatawan bisa lebih nyaman saat berwisata.
"Dengan tertangkapnya pelaku-pelaku ini tentu tidak ada lagi komplain dari wisatawan. Kami lewat Dinas Pariwisata terus mempromosikan kepada masyarakat dengan destinasi menarik di Kabupaten Sleman," jelas dia.
Untuk diketahui, kasus pungli tersebut diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Meski Perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Baca Juga:Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Di dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
- 1
- 2