Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir

Dengan diblokirnya nomor kendaraan, pemilik tak bisa bayar pajak. Artinya ada pelanggaran belum diselesaikan.

RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 27 Februari 2020 | 09:25 WIB
Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

SuaraJogja.id - Polda DIY mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sementara ini, kamera CCTV pendukung E-TLE dipasang di enam titik jalan di Yogyakarta.

Kasitattib Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah menyebutkan sejumlah titik itu antara lain simpang empat Tugu, simpang empat Ngampilan, simpang empat Titik Nol, simpang tiga Maguwo, simpang empat Pingit, simpang empat Gondomanan, dan simpang Karangnongko (Kulonprogo).

"Dengan kamera itu, maka aktivitas lalu-lintas di jalan raya akan termonitor selama 24 jam," ujarnya, dalam sebuah video yang ramai beredar di media percakapan, dan telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Kamis (27/2/2020) pagi.

Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY, Kombespol I Made Agus Prasatya menjelaskan, E-TLE adalah sistem penegakan hukum elektronik yang berbasis kamera, berteknologi Artificial Intelligence (AI).

Baca Juga:Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir

Kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara, di titik terpasangnya kamera itu.

Pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera cerdas ini, antara lain pelanggaran marka, menerabas lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran sabuk keselamatan.

"Setelah di-capture, nanti petugas RTMC akan mengidentifikasi pelanggaran di titik itu," ujarnya.

Dalam penerapan sanksi bagi pengendara melanggar, Polda DIY menerapkan teknis konfirmasi. Ditlantas akan mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran tadi ke alamat kendaraan pelanggar, berbasis database Reg Ident kendaraan bermotor, sesuai nomor plat kendaraan.

"Setelah surat konfirmasi dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus mengonfirmasi dalam waktu lima hari. Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan itu adalah milik pelanggar," ungkapnya.

Baca Juga:Trend Otomotif Global, Adira Finance Danai Pembelian KBL

Kalau benar milik pelanggar, maka ia akan diberi kode BRIVA (BRI Virtual Account), lalu ada kewajiban membayar, tanpa harus mengikuti sidang.

"Ada satu kamera check point yang unik, selain mendeteksi pelanggaran penggunaan telepon genggam dan sabuk keselamatan. Kamera ini diutamakan mendeteksi over speed, bila ada kendaraan melewati batas kecepatan, dipasang di Kulonprogo," ujarnya.

Pengiriman surat permintaan konfirmasi dilakukan oleh Polda DIY bekerja sama dengan Kantor Pos.

"Kalau tidak dikonfirmasi dalam waktu 15 hari, maka kendaraan diblokir di Samsat. Nanti waktu perpanjangan, kaget, "Loh kok saya tidak bisa bayar pajak", ternyata ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan," jelasnya.

Selain bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu-lintas oleh pengendara, adanya E-TLE juga membantu Kepolisian menghindari penyimpangan dan tergodanya aparat, dalam tindak suap-menyuap di jalanan.

Bila telah diterapkan, Polda DIY akan mengevaluasi sistem ini. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas, maka Polda DIY akan meminta bantuan kepada Pemda DIY untuk menambah jumlah kamera cerdas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak