Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir

Dengan diblokirnya nomor kendaraan, pemilik tak bisa bayar pajak. Artinya ada pelanggaran belum diselesaikan.

RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 27 Februari 2020 | 09:25 WIB
Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

SuaraJogja.id - Polda DIY mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sementara ini, kamera CCTV pendukung E-TLE dipasang di enam titik jalan di Yogyakarta.

Kasitattib Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah menyebutkan sejumlah titik itu antara lain simpang empat Tugu, simpang empat Ngampilan, simpang empat Titik Nol, simpang tiga Maguwo, simpang empat Pingit, simpang empat Gondomanan, dan simpang Karangnongko (Kulonprogo).

"Dengan kamera itu, maka aktivitas lalu-lintas di jalan raya akan termonitor selama 24 jam," ujarnya, dalam sebuah video yang ramai beredar di media percakapan, dan telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Kamis (27/2/2020) pagi.

Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY, Kombespol I Made Agus Prasatya menjelaskan, E-TLE adalah sistem penegakan hukum elektronik yang berbasis kamera, berteknologi Artificial Intelligence (AI).

Baca Juga:Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir

Kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara, di titik terpasangnya kamera itu.

Pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera cerdas ini, antara lain pelanggaran marka, menerabas lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran sabuk keselamatan.

"Setelah di-capture, nanti petugas RTMC akan mengidentifikasi pelanggaran di titik itu," ujarnya.

Dalam penerapan sanksi bagi pengendara melanggar, Polda DIY menerapkan teknis konfirmasi. Ditlantas akan mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran tadi ke alamat kendaraan pelanggar, berbasis database Reg Ident kendaraan bermotor, sesuai nomor plat kendaraan.

"Setelah surat konfirmasi dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus mengonfirmasi dalam waktu lima hari. Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan itu adalah milik pelanggar," ungkapnya.

Baca Juga:Trend Otomotif Global, Adira Finance Danai Pembelian KBL

Kalau benar milik pelanggar, maka ia akan diberi kode BRIVA (BRI Virtual Account), lalu ada kewajiban membayar, tanpa harus mengikuti sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak