Ikut Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law, BEM KM UGM Serukan 7 Tuntutan Ini

BEM KM UGM mengungkapkan, kebijakan tersebut seharusnya bisa menyejahterakan rakyat, melindungi para pekerja, dan menjamin keberlanjutan lingkungan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 09 Maret 2020 | 15:16 WIB
Ikut Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law, BEM KM UGM Serukan 7 Tuntutan Ini
BEM KM UGM turut serta kasi Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law, Senin (9/3/2020). - (dok BEM KM UGM)

SuaraJogja.id - Berbagai elemen masyarakat ikut turun ke jalan dalam aksi Gejayan Memanggil yang digelar Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) untuk kali ketiga, Senin (9/3/2020), di pertigaan Jalan Gejayan-Colombo, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Tak terkecuali Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM).

Dalam aksi kali ini, bersama ARB, BEM KM UGM turut menyuarakan penolakan terhadam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (CK atau Economic Growth). Pasalnya, BEM KM UGM mengungkapkan, kebijakan tersebut seharusnya bisa menyejahterakan rakyat, melindungi para pekerja, dan menjamin keberlanjutan lingkungan, tetapi berdasarkan draft yang telah diterbitkan, RUU Cipta Kerja, justru bermuara pada ekonomi yang ramah investasi dan justru mengesampingkan rakyat.

Disampaikan BEM KM UGM dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id pada Senin bahwa Omnibus Law RUU CK melanggar amanah UUD 1945, cacat dari segi formal dan materiel pembentukan perundang-undangan, dan tidak realistis. Selain itu, Naskah Akademik RUU CK tidak melandasi pembentukan RUU CK, karena praktik perumusan RUU CK bertentangan dari prinsip good governance, asas keadilan, asas keberpihakan, dan asas kebermanfaatan.

Untuk itu, BEM KM UGM mengajak seluruh masyarakat bergerak bersama mengembalikan demokrasi rakyat, meneruskan eskalasi #reformasidikorupsi, dan menolak pembahasan Omnibus Law RUU CK. Bersama ARB, berikut tujuh tuntutan BEM KM UGM dalam aksi Gejayan Memanggil:

Baca Juga:Jiwa 2 Warga Depok Terinfeksi Virus Corona Tertekan

  1. Menggagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU
    Kefarmasian)!
  2. Mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!
  3. Menolak RUU Ketahanan Keluarga!
  4. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung
    pengesahan Omnibus Law!
  5. Menuntut bebasnya dari tahanan dan status tersangka yang mendera para pejuang hak-hak pekerja
    dan hak-hak hidup layak!
  6. Mendukung penuh mogok nasional dan mengajak rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional!
  7. Melawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner yang menerima bayaran untuk turut
    mengintimidasi rakyat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini