SuaraJogja.id - Polisi meringkus pegawai negeri sipil di Tapanuli Selatan berinisial MAP dan rekannya, EWT terkait kasus pemalsuan surat keterangan (suket) hasil rapid test Corona (Covid-19).
Dari hasil penyidikan sementara, aksi MAP membuat suket rapid test palsu untuk penumpang kapal tujuan Pulau Nias.
”Sudah ada ratusan lembar rapid test yang sudah dikeluarkan,” kata EWT seperti dikutip dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Dia mengaku nekat mengeluarkan ratusan suket palsu rapid test karena terlilit utang.
Baca Juga:Jokowi Marah Sentil Anggaran Kesehatan, Jansen: Kemana Uang Rp 75 Triliun?
“Saya begini karena ingin melunasi utang, bukan ada maksud lain,” ujarnya.
EWT mengaku, pemalsuan suket palsu itu dilakukan selepas pulang dinas dari RSUD Pandan. Suket Rapid Test palsu dikerjakan bersama rekannya berinisial MAP.
“Semuanya kami dikerjakan di Klinik Yakin Sehat, tempat MAP kerja,” kata EWT.
EWT mengaku, penerbitan suket palsu itu dilakukan apabila ada pesanan. Biasanya, kata dia pesanan itu datang dari orang yang diduga agen.
Hal itu dilakukan apabila ada penumpang yang hendak berangkat ke tujuan Sibolga- Pulau Nias.
Baca Juga:Gelar Rapid Test, Polres Cianjur Tak Temukan Kasus Baru Corona
“Para agen itu yang kerap mendatangi saya di klinik kesehatan tempat bekerja,” jelasnya.