Gasak Motor di 35 TKP Sleman, Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Polisi

"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," kata Deni.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Juni 2020 | 20:18 WIB
Gasak Motor di 35 TKP Sleman, Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Tiga pelaku yang juga sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sleman. Para pelaku melancarkan aksinya di 35 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurun waktu 2018-2020.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah membeberkan ketiga pelaku merupakan pemuda berinisial BP (26), MA (27) dan MSS (27). Selain itu terdapat satu pelaku berinisial YNR (26) yang saat ini ditahan di Polres Bantul. Satu pelaku, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RK (25).

"Ini merupakan satu rangkaian kejadian karena ada Laporan Polisi yang  dilaporkan polsek jajaran. Karena banyaknya TKP (Tempat kejadian Perkara) yang mereka curi motornya,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Deni menjelaskan, pelaku telah beroperasi sejak 2018 silam hingga tahun 2020. Para pelaku biasa melancarkan aksinya di pemukiman dan perkantoran pada jam-jam rawan menjelang Maghrib dan tengah malam.

Baca Juga:Fakta Penemuan Bayi di Sleman, Polisi: Pelaku Mahasiswa FK di Semarang

"Para sindikat melakukan pencurian itu secara bersama-sama, jadi ada yang menjaga, mengintai lalu ada yang mengeksekusi juga," paparnya.

Setelah mendapat target curiannya, pelaku langsung mengeksekusi motor dengan cara merusak kunci kontak. Tak sampai lima menit para pelaku dapat membobol kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 35 TKP berada di wilayah Sleman sudah jadi sasaran mereka. Pelaku biasa menjual kepada orang yang berminat atau langsung kepada penadah di luar Yogyakarta.

Motor hasil curian tersebut, kata Deni dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp1,5 juta sampai paling mahal Rp5 juta. 

“Mereka langsung menawarkan ke orang-orang  yang tertarik jadi tidak melalui media sosial. Mereka langsung (menjual) ke penadah,” ujarnya.

Baca Juga:Buntut Kasus Pembuangan Bayi di Sleman, Kedua Pelaku Bakal Dinikahkan

Deni mengatakan, komplotan tersebut kerja serabutan. Ketika pelaku tak memiliki pekerjaan, mereka melancarkan aksinya dengan mencuri motor.

"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," ungkapnya.

Pengungkapan pelaku, kata Deni dilakukan dengan mengumpulkan bukti yang ada termasuk keterangan saksi dan korban.

"Beberapa petunjuk seperti cctv kami pakai untuk mengungkap pelaku. Ketika kami melihat ada kemiripan dengan ciri-ciri pelaku, kami menyelediki dan menangkap mereka ditempat dan lokasi yang berbeda-beda," ujar dia. 

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini