Tanggap Darurat Merapi Berakhir, Sleman Tunggu BPPTKG untuk Perpanjangan

Sri Purnomo menegaskan, Pemkab Sleman sudah melakukan beberapa persiapan guna menghadapi erupsi Merapi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 Desember 2020 | 07:54 WIB
Tanggap Darurat Merapi Berakhir, Sleman Tunggu BPPTKG untuk Perpanjangan
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberi keterangan pada wartawan seusai meninjau Barak Pengungsian Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Sabtu (7/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Sri Purnomo masih menunggu arahan lebih lanjut dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencaan Geologi (BPPTKG) terkait perpanjangan status darurat bencana Gunung Merapi. Jika sesuai jadwal tepat, pada Senin (30/11/2020) masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman berakhir.

“Apakah diperpanjang atau tidak masa tanggap darurat Merapi tergantung dari BPPTKG. Kami tunggu rekomendasi lebih lanjut," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, kepada awak media, Senin.

Menurut Sri Purnomo, rekomendasi dari BPPTKG memang diperlukan guna mengetok kebijakan lebih lanjut. Sebab dalam hal ini, kata Sri Purnomo, Pemkab Sleman hanya berfungsi sebagai penyelenggara kebijakan saja.

Sementara itu terkait bencana, khususnya dalam urusan Gunung Merapi, itu merupakan ranah BPPTKG sebagai ahlinya. Jika memang dinyatakan bahwa status Merapi sudah bisa diturunkan, maka SK tanggap darurat itu juga bakal dicabut.

Baca Juga:Konsentrasi Karbon Dioksida Gunung Merapi Meningkat

"Tapi kalau memang masih dianggap berbahaya, maka masa tanggap darurat bencana akan diperpanjang. Intinya kami mengikuti arahan BPTTKG. Jika belum menurunkan statusnya, otomatis mulai tanggal 1 Desember tetap kita akan perpanjang,” ucapnya.

Sri Purnomo menegaskan, Pemkab Sleman sudah melakukan beberapa persiapan guna menghadapi erupsi Merapi. Hal itu terlihat dari sudah didirikannya posko penanganan yang siap aktif sewaktu-waktu jika memang diperlukan.

“Tidak hanya di Kecamatan Cangkringan saja, tapi di seluruh lereng Merapi dan wilayah Sleman sudah kita persiapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Purnomo telah mengeluarkan SK No 75/Kep/KDh/A/2020 yang tertanggal 5 November terkait tanggap darurat bencana Gunung Merapi. SK tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 30 November.

SK ini dikeluarkan menyusul kenaikan status Gunung Merapi yang ditetapkan BPPTKG dari Waspada atau Level II menjadi Siaga atau Level III.

Baca Juga:Kasus COVID-19 Hampir Tembus 6 Ribu, DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak