Tingkat Kerawanan di DIY, Sleman Masih Nomor 1, Bantul Naik ke Posisi 2

Sleman masih masuk kategori daerah paling rawan dengan total kasus kejahatan sebanyak 1.522 kasus.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:57 WIB
Tingkat Kerawanan di DIY, Sleman Masih Nomor 1, Bantul Naik ke Posisi 2
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar memaparkan perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY sepanjang tahun 2020, di Gedung Anton Sudjarwo, Selasa (29/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY mencatat tingkat kerawanan di wilayah kabupaten dan kota sepanjang tahun 2020. Hasilnya Kabupaten Sleman masih menduduki peringkat tertinggi disusul oleh Kabupaten Bantul yang merangsek ke peringkat ke dua.

Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar, memaparkan dari data sepanjang tahun 2020 maka indeks tingkat kerawanan tertinggi masih dipegang oleh Kabupaten Sleman dengan total kasus kejahatan sebanyak 1.522 kasus. Sementara di peringkat kedua disandang oleh Kabupaten Bantul dengan jumlah total kasus sebanyak 851 kasus sepanjang tahun ini.

Selanjutnya diikuti oleh Kota Yogyakarta di peringkat ke tiga dengan total kasus mencapai 587 kasus yang ditempel ketat diurutan ke empat oleh Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah kasus sepanjang tahun 2020 mencapai 523 kasus. Sementara itu Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah yang memilik tingkat kerawanan paling rendah sepanjang tahun ini dengan total 213 kasus saja.

"Sleman masih sama seperti tahun 2019 yakni berada diperingkat pertama. Tapi Bantul naik ke peringkat dua setelah tahun sebelumnya ada di peringkat ketiga menggeser Kota Yogyakarta," kata Asep, saat melangsungkan jumpa pers akhir tahun di Gedung Anton Sudjarwo, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Jelang Ibadah Natal, Jibom Polda DIY Sterilisasi Gereja di Kota Yogyakarta

Ketika ditanya terkait kemungkinan pergeseran jumlah kasus kejahatan sepanjang tahun ini ke daerah pinggiran DIY, Asep menyebut bahwa memang ada banyak faktor yang melatarbelakangi itu. Semisal terkait dengan perpindahan penduduk baik dari desa ke kota ataupun sebaliknya.

Menurutnya mobilitas penduduk juga dapat berpengaruh terhadap angka kriminalitas. Asep mencontohkan terkait dengan program urbaninasi yang mana tidak serta merta masyarakat yang pindah langsung mendapat pekerjaan di daerah barunya tersebut.

"Kalau sudah begitu [tidak punya pekerjaan], sedangkan perut tidak bisa menunggu lagi. Kalau gelap mata dan tidak bersabar dengan kondisi ya kriminalitas itu bisa terjadi," tuturnya.

Asep mengklaim bahwa perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY sampai dengan akhir tahun 2020 yang mencakup berbagai kejahatan secara kualitas memang masih terkendali. Meskipun secara kuantitas masih ada kasus-kasus yang mengalami peningkatan.

Dipaparkan bahwa kasus yang ditangani di tahun 2019 tercatat sejumlah 3.453. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 1.241 kasus atau sekitar 35,94 persen pada tahun 2020 yang jumlah totalnya mencapai 4.694 kasus.

Baca Juga:Jelang Natal 2020, Polda DIY Sterilisasi 4 Gereja di Bantul

"Untuk penyelesaian perkara pun juga naik, kalau 2019 ada 1.228 kasus, dibandingkan tahun 2020 ada 3.492 kasus yang selesai ditangani. Jadi ada kenaikan sebesar 2.264 atau 184,36 persen," sebutnya.

Walaupun sebenarnya kata Asep, kondisi pandemi Covid-19 khususnya saat tiga sampai empat bulan pertama membuat kasus kejahatan di DIY sempat sangat menurun. Namun memasuki bulan Juli hingga Agustus dengan embel-embel tatanan kehidupan baru tingkat kejahatan mulai kembali meningkat.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu memang ada peningkatan tapi memang ada penurunan juga di beberapa kasus. Kesimpulanny memang awal pandemi Covid-19 sempat menurunkan angka kriminalitas. Namun angka tersebut kembali mengalami peningkatan beberapa bulan berselang," ungkapnya.

Asep menyampaikan beberapa kasus yang turun adalah kasus pencurian sepeda motor (curnamor) dan kejatahan jalanan atau lebih dikenal dengan klitih. Terkait penuruan kasus klitih sendiri, menurut Asep, sebab pihaknya aktif dalam melakukan pengawasan atau patroli pencegahan aksi tersebut.

"Mungkin, saya juga tidak bisa memastikan karena ini juga bukan matematika. Kalau di kepolisian ada rumus niat ditambah kesempatan sama dengan kriminalitas. Jadi kita menghilangkan satu dari dua faktor awal itu. Mungkin dengan patroli itu juga berpengaruh dalam menurunkan kesempatan para oknum walaupun niatnya masih ada," tandasnya.

Hal tersebut juga berlaku dalam kasus curanmor yang disampaikan menurun pada sepanjang tahun ini. Namun Asep juga tidak memungkiri ada banyak faktor lain yang menyebabkan kasus kriminalitas di DIY mengalami peningkatan atau malah penurunan.

Diketahui bahwa kasus peredaran narkoba masih menjadi yang tertinggi sepanjang tahun 2020 yakni sebanyak 600 kasus. Jumlah itu meningkat 86 kasus atau 16,73 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencatat 514 kasus.

Di bawah narkoba, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga meningkat selama tahun 2020. Dari hanya berada di angka 232 kasus pada tahun 2019, menjadi 307 kasus atau naik 75 kasus.

Begitu juga dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di tahun sebelumnya hanya 57 kasus menjadi 75 kasus naik 18 kasus. Sedangkan pencurian dengan kekerasan (curas) naik sebanyak 48,78 persen dari tahun 2019 yang tercatat 41 kasus menjadi 61 kasus di tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini