Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik

Pemda DIY menyebut PTKM tidak akan ganggu pelayanan publik.

Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Januari 2021 | 14:50 WIB
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
Ilustrasi pelayanan publik

Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan pemberlakuan PTKM di DIY harus benar-benar ketat. Bahkan bila memungkinkan ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan.

"Jika ada pihak yang melanggar, misalnya jam operasional tidak ditaati maka kami memberikan pertimbangan agar menggunakan langkah yang tegas dan tidak segan melaksanakan proses pidana," tegasnya.

Eko menambahkan, Pemda juga harus mennggulirkan anggaran untuk operasional satuan gugus tugas selama pelaksanaan PTKM selama dua minggu. Hal itu penting agar penerapan kebijakan tersebut bisa efektif di masyarakat.

Besaran anggaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan luasan wilayah. Dengan demikian Pemda DIY bisa memberikan jaminan keberlangsungan kebutuhan pangan.

Baca Juga:Malioboro Acak-acakan, PPMAY Minta Pemda DIY Ambil Alih dari Pemkot Jogja

"Anggaran ini agar personil satgas bisa bertindak efektif," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak