Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul

Tim gugus tugas langsung meminta penyelenggara hajatan untuk membatalkan acaranya.

Galih Priatmojo
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:38 WIB
Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Anggota gugus tugas Covid-19 bubarkan hajatan sunat yang rencananya akan digelar oleh warga gunungkidul, Rabu (13/1/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai bertindak tegas. Setelah memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati berkaitan dengan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), kini mereka melakukan tindakan tegas

Seperti yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kapanewonan Girisubo. Rabu (13/1/2021) pagi mereka membubarkan hajatan yang digelar oleh warga Padukuhan Nglindur Kalurahan Nglindur Girisubo.

Jogoboyo Kalurahan Nglindur, Hari Sutanto membenarkan adanya pembubaran hajatan oleh tim gugus tugas tersebut. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 termasuk di dalamnya dari TNI dan Polri mendatangi hajatan sunatan di Padukuhan Nglindur. 

"Tadi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah bapak Subariyanto yang menyelenggarakan hajatan sunatan,"paparnya, Rabu (13/1/2021) ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

Tanto mengatakan sejatinya warganya telah mengajukan ijin penyelenggaraan hajatan sunatan hingga ke tingkat Kalurahan jauh hari sebelum ada instruksi Bupati berkaitan dengan pelaksanaan PTKM. Karena berdasarkan surat edaran sebelumnya, bagi yang akan menyelenggarakan hajatan dengan tamu di bawah 500 orang bisa mengajukan ijin sampai ke Kalurahan.

Tak hanya itu, pemilik hajatan juga sudah terlanjur menyebar undangan ke berbagai relasi dan kerabatnya. Mereka juga telah terlanjur membeli berbagai kebutuhan untuk penyelenggaraan hajatan seperti bahan sayur mayur dan lauk lainnya yang mudah busuk.

"Tenda dan sound system sudah dipasang. Bahan-bahan lain sudah dibeli,"paparnya.

Dan hari Selasa (12/1/2021) kemarin, pemilik hajatan sudah dipanggil untuk menghadap ke Mapolsek Girisubo dan diminta untuk membatalkan hajatan tersebut. Namun karena sudah terlanjur menyebar undangan dan berbelanja berbagai kebutuhan maka hajatan tersebut tetap diselenggarakan.

Pemilik rumah beranggapan mereka hanya akan menyelenggarakan hajatan ala kadarnya seperti yang sudah-sudah. Di mana tamu yang datang hanya memberi selamat kemudian diberi snak dan nasi box untuk dibawa pulang.

Baca Juga:Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin

"Itu tidak ada hiburannya sama sekali. Hanya hajatan biasa,"terangnya.

Hanya saja, di saat semuanya sudah siap dan sudah terpasang, tiba-tiba Tim Gugas Kapanewonan Girisubo datang bersama anggota TNI dan Polri. Mereka tetap meminta hajatan diurungkan atau dibatalkan dengan alasan sudah ada instruksi bupati yang melarangnya.

Setelah itu, seluruh peralatan diminta untuk dikembalikan. Tenda, kursi dan sound system langsung dilipat serta diambil oleh pemiliknya. Dan hajatan pun akhirnya tidak jadi dilaksanakan.

"Memang benar sih, pemilik hajat sudah menyebar sekitar 800 undangan sejak sepekan sebelum PSBB berlaku. Dan tidak mungkin didatangi satu-satu dalam waktu sehari,"paparnya.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Badingah melarang warganya untuk menyelenggarakan hajatan selama PTKM berlangsung. Wanita ini khawatir hajatan akan menjadi media penularan Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Saya mohon kepada masyarakat pengertiannya. Tahan terlebih dahulu, tidak perlu hajatan dulu,"ujarnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak