"Korban ZIL misalnya, awalnya korban bermain dengan temannya. Karena korban bermain di sekitar kolam rumah pelaku dan tangannya kotor, pelaku membersihkannya. Tetapi usai dibersihkan pelaku menggendong korban ke dalam rumah dan meremas payudara korban sebanyak 3 kali," kata Kamal.
Ia menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya di dalam rumah ketika istri dan anak pelaku tidak ada dan di sekitar jalan saat kondisi sepi.
"Pelaku merupakan petani. Ketika rumah kosong dan anak-anak bermain di sekitar rumah, pelaku melancarkan aksinya. Ada di kamar anak pelaku, di depan pintu masuk, ada juga di jalanan desa dan di dekat kandang sapi," terang Kamal.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.
Baca Juga:Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
Atas perbuatan pelaku, TMJ dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.
Dihadapan petugas, TMJ mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat bagian tubuh anak kecil yang mulai berkembang.
"Saya melakukan karena tidak bisa menahan nafsunya. Saat anak-anak ini bermain di dekat rumah, saya langsung tertarik untuk menyentuh (tubuh) anak," ungkapnya.
Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang