SuaraJogja.id - Petugas gabungan penjagaan perbatasan DIY, tepatnya Yogyakarta-Magelang, terpaksa harus meminta 9 kendaraan roda empat untuk memutar balik. Hal itu dilakukan setelah didapati bahwa penumpang 9 kendaraan itu tidak membawa surat bebas Covid-19 dan menolak untuk melakukan rapid test antigen.
Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan DIY Didit Suranto menuturkan bahwa kebijakan tentang persyaratan yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan itu sudah tidak bisa ditawar lagi. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pengunjung yang masuk ke Jogja selama libur panjang Imlek.
"Semua pelaku perjalanan wajib membawa surat bebas Covid-19. Kalau tidak membawa, disedikan rapid antigen. Namun, tadi ada yang tidak mau. Ada 9 kendaraan akhirnya yang kami minta untuk putar balik, dan semuanya pelat dari zona merah," ujar Didit saat ditemui di pos penyekatan Tempel-Magelang, Jumat (12/2/2021).
Didit menyebutkan, dalam pemeriksaan shift pertama, yang sudah dilaksanakan tadi, total ada 98 kendaraan roda empat yang diperiksa di pos penyekatan Tempel-Magelang. Pemeriksaan sendiri dilakukan secara acak dengan melihat nomor pelat kendaraan yang berasal dari luar kota, khususnya zona merah.
Baca Juga:Petugas Perbatasan DIY Lakukan Rapid Antigen ke 50 Pelaku Perjalanan
Disampaikan Didit, satu kendaraan bisa berisi satu hingga empat penumpang. Nantinya, bagi yang tidak membawa hasil rapid antigen, maka mereka akan menjalani pengujian rapid antigen secara acak, baik pengemudi maupun penumpang.
"Dari hasil giat ini kendaraan yang terperiksa ada 98 unit dari luar kota, sedangkan putar balik ada 9 unit," ucapnya.
Didit tidak memungkiri bahwa ada beberapa pelaku perjalanan yang menolak untuk diperiksa secara langsung di perbatasan oleh petugas meskipun tak membawa surat bebas Covid-19. Namun dengan kebijakan yang ada, Dishub DIY, dibantu oleh anggoya Satlantas Polres Sleman, akhirnya meminta pelaku perjalanan tersebut kembali atau putar balik.
"Iya tadi ada salah satunya pengemudi dari Kudus menolak untuk rapid [antigen] padahal tidak membawa surat bebas Covid-19, ya terpaksa harus kami minta putar balik," terangnya.
Lebih lanjut, Dishub DIY bersama Polres Sleman dan beberapa unsur terkait akan menjaga pos penyekatan hingga Minggu (14/2/2021) mendatang. Setiap hari ada tiga shift, mulai dari pagi, siang, dan malam hari.
Baca Juga:Puluhan Orang Luar DIY Terjaring Pemeriksaan di Pintu Masuk Gunungkidul
Terkait penyekatan, kata Didit, Dishub DIY tidak memasang target kuantitatif. Justru yang menjadi perhatian adalah kendaraan yang masuk atau kedapatan dari luar kota yang hendak menuju ke DIY.
- 1
- 2