Tolak Rapid Antigen di Perbatasan DIY, 9 Kendaraan Luar Kota Putar Balik

"Dari hasil giat ini kendaraan yang terperiksa ada 98 unit dari luar kota, sedangkan putar balik ada 9 unit."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:43 WIB
Tolak Rapid Antigen di Perbatasan DIY, 9 Kendaraan Luar Kota Putar Balik
Petugas gabungan melakukan pengawasan di pos penyekatan Tempel-Magelang, Jumat (12/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Petugas gabungan penjagaan perbatasan DIY, tepatnya Yogyakarta-Magelang, terpaksa harus meminta 9 kendaraan roda empat untuk memutar balik. Hal itu dilakukan setelah didapati bahwa penumpang 9 kendaraan itu tidak membawa surat bebas Covid-19 dan menolak untuk melakukan rapid test antigen.

Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan DIY Didit Suranto menuturkan bahwa kebijakan tentang persyaratan yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan itu sudah tidak bisa ditawar lagi. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pengunjung yang masuk ke Jogja selama libur panjang Imlek.

"Semua pelaku perjalanan wajib membawa surat bebas Covid-19. Kalau tidak membawa, disedikan rapid antigen. Namun, tadi ada yang tidak mau. Ada 9 kendaraan akhirnya yang kami minta untuk putar balik, dan semuanya pelat dari zona merah," ujar Didit saat ditemui di pos penyekatan Tempel-Magelang, Jumat (12/2/2021).

Didit menyebutkan, dalam pemeriksaan shift pertama, yang sudah dilaksanakan tadi, total ada 98 kendaraan roda empat yang diperiksa di pos penyekatan Tempel-Magelang. Pemeriksaan sendiri dilakukan secara acak dengan melihat nomor pelat kendaraan yang berasal dari luar kota, khususnya zona merah.

Baca Juga:Petugas Perbatasan DIY Lakukan Rapid Antigen ke 50 Pelaku Perjalanan

Disampaikan Didit, satu kendaraan bisa berisi satu hingga empat penumpang. Nantinya, bagi yang tidak membawa hasil rapid antigen, maka mereka akan menjalani pengujian rapid antigen secara acak, baik pengemudi maupun penumpang.

"Dari hasil giat ini kendaraan yang terperiksa ada 98 unit dari luar kota, sedangkan putar balik ada 9 unit," ucapnya.

Didit tidak memungkiri bahwa ada beberapa pelaku perjalanan yang menolak untuk diperiksa secara langsung di perbatasan oleh petugas meskipun tak membawa surat bebas Covid-19. Namun dengan kebijakan yang ada, Dishub DIY, dibantu oleh anggoya Satlantas Polres Sleman, akhirnya meminta pelaku perjalanan tersebut kembali atau putar balik.

"Iya tadi ada salah satunya pengemudi dari Kudus menolak untuk rapid [antigen] padahal tidak membawa surat bebas Covid-19, ya terpaksa harus kami minta putar balik," terangnya.

Lebih lanjut, Dishub DIY bersama Polres Sleman dan beberapa unsur terkait akan menjaga pos penyekatan hingga Minggu (14/2/2021) mendatang. Setiap hari ada tiga shift, mulai dari pagi, siang, dan malam hari.

Baca Juga:Puluhan Orang Luar DIY Terjaring Pemeriksaan di Pintu Masuk Gunungkidul

Terkait penyekatan, kata Didit, Dishub DIY tidak memasang target kuantitatif. Justru yang menjadi perhatian adalah kendaraan yang masuk atau kedapatan dari luar kota yang hendak menuju ke DIY.

"Tidak melihat harus yang disasar berapa atau memenuhi target sekian. Hanya melihat kendaraan yang dari luar kota yang akan masuk ke Yogyakarta. Sementara ini kendaraan yang masuk beragam. Ada dari Bogor, Malang, Jakarta, Semarang, Kudus, dan wilayah lain," tandasnya.

Sementara itu, anggota Urkes Polres Sleman, Arif Yoga Indrastana, mengatakan, dalam periode pengawasan yang sama, pihaknya telah melakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada 50 pelaku perjalanan yang tidak membawa surat bebas Covid-19.

"Dalam sesi pemeriksaan pagi ini yang ikut rapid antigen secara acak ada 50 orang. Hasilnya negatif semua," kata Yoga.

Yoga menyebutkan, pelaku perjalanan mengikuti rapid antigen di perbatasan karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Padahal, surat itu merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku perjalanan dari luar kota.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah antisipasi guna menekan sebaran Covid-19 di wilayah DIY. Tidak hanya sopir saja yang akan menjadi sasaran rapid antigen, tetapi juga penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Kebijakan rapid antigen di perbatasan atau pintu masuk DIY ini sendiri merupakan inisiatif dari Ditlantas Polda DIY. Perlakuan serupa kepada pelaku perjalanan tidak hanya akan dilakukan di Tempel, tapi di pos Prambanan, Temon Kulon Progo, dan Pos Hargodumilah di Gunungkidul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini