Archy menyebut, dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria AN alias Fian. Sementara peran IF masih dalam pendalaman.
"Sementara peran IF masih dalam pendalaman," terangnya.
Pihaknya langsung memburu Fian ke rumahnya. Tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi online itu sesuai dengan alamat yang tertera di kartu identitas e KTP merupakan warga Purwanggan. Namun kesehariannya ia tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Dusun Jaranan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Pihaknya terus menginterogasi Fian ngaku masih menyimpan narkoba berupa paket sabu-sabu 0,52 gram. Fian juga mengaku menyimpan lintingan ganja 0.38 gram serta 3 tablet alprazolam di kamar indekosnya di Jaranan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan.
Baca Juga:Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
Kontributor : Julianto