Warganet Komentari Gibran Diciduk, Begini Respons Wamenkumham

Begini jawaban Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat ditanya soal diciduknya warganet yang mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:17 WIB
Warganet Komentari Gibran Diciduk, Begini Respons Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membuka diskusi publik rancangan pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ballroom Hotel Tentrem, Jl Pangeran Mangkubumi No 72A, Yogyakarta, Kamis (18/11/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

SuaraJogja.id - Belum lama ini seorang warganet berinisial AM asal Kecamatan Slawi, Kota Tegal harus berurusan dengan Tim Virtual Police Polresta Solo. Bukan tanpa sebab, AM diciduk karena dianggap telah berkomentar negatif soal Wali Kota Solo yang juga putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy Hiariej memilih untuk tidak berkoemtar lebih jauh terkait kasus tersebut. Menurutnya, kasus penangkapan tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.

"Tanya polisi, jangan tanya saya," kata Eddy, saat ditemui awak media di sela acara diskusi publik UU ITE, di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).

Diketahui bahwa dalam kesempatan ini, Kemenkumham tengah menyelenggarakan sebuah diskusi dengan akademisi, praktisi, serta masyarakat terkait dengan UU ITE. Diskusi ini juga sekaligus bisa sebagai acuan perlu atau tidaknya revisi terhadap UU ITE itu sendiri.

Baca Juga:UU ITE, Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan kasus yang menimpa AM tidak akan terjadi kembali setelah revisi UU ITE, Eddy menyebut masih perlu menunggu hasil akhirnya. Artinya hal itu akan tergantung kepada revisi yang akan dihasilkan oleh UU ITE tersebut.

"Nanti, makanya kita lihat dalam bacaan revisi UU ITE seperti apa. Sekarang ini kami melakukan diskusi publik dalam rangka untuk menjaring aspirasi perlu tidaknya revisi Undang-Undang ITE ataukah tidak kalau perlu kira-kira rumusannya seperti apa," terangnya.

Lebih lanjut mengenai diskusi publik kali ini, kata Eddy, bahwa sebelumnya Menkopolhukam telah membentuk sebuah tim dari lintas kementerian.

Tim tersebut berisi Menkopolhukam sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Sesuai dengan yang diputuskan oleh Menkopolhukam membentuk tim lintas kementerian yaitu Menkopolhukam, Kementerian Informasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait revisi Undang-Undang ITE," ujarnya.

Baca Juga:Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Paling Bikin Resah

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Virtual Police Polresta Solo mengamankan seorang pemuda berinisial AM karena telah mengunggah komentar yang menjurus pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.

Peristiwa tersebut bermula ketika pemuda yang merupakan Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, itu berkomentar pada unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran melangsungkan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan pada pemberian edukasi serta pencegahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Hal tersebut menjadi penting untuk menghindarkan dari dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita sifatnya pencegahan, meskipun tidak ada laporan. Berikan edukasi pada masyarakat lebih penting. Itu saja tujuan kami dalam menangani persoalan itu," ujar Ade saat ditemui di kantor KPU Solo, Rabu (17/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak