Saat S melakukan aksinya, perempuan tersebut lantas berteriak maling. Karena aksinya ketahuan, S lantas melarikan diri dengan berlari ke hutan. Sementara, beberapa pemuda karangtaruna yang berjaga segera menghampiri rumah perempuan tersebut. Namun, saat itu S berhasil melarikan diri.
Akhirnya mereka sepakat untuk bersama-sama mendatangi rumah S. Warga beramai-ramai mendatangi rumah S dan menggiring S ke balai pedukuhan setempat untuk disidang. Saat disidang oleh warga, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya
"Barang-barang curian yang berupa pakaian dalam wanita hanya dia masukan ke WC cemplung di rumahnya," terang Kapolsek Semanu AKP Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Menurut Ahmad, peristiwa ini tidak sampai dilaporkan ke polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku tidak ditahan dan hanya diminta kembali menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Pura-Pura Buka Usaha AC, Pria Gunungkidul Gelapkan Mobil Ratusan Juta
"Pakaian dalam wanita yang dia curi, semuanya dimasukkan ke dalam WC, entah apa motifnya," lanjut Ahmad.
Psikolog Ardi Prima Sari, saat dihubungi, mengatakan, seseorang yang memiliki kebiasaan tersebut diduga kuat memiliki fetish, yaitu ketertarikan seksual yang intens pada benda mati atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian dari organ seksual.
“Sebenarnya, pada beberapa tingkat fetish masih termasuk ciri normal pada seksualitas manusia," ujarnya.
Jika gairah fetish mulai mengganggu fungsi seksual atau kehidupan sosial seseorang, maka itu dapat dikategorikan sebagai gangguan. Tentu saja hal ini bisa disembuhkan dengan pendampingan intensif mereka.
Baca Juga:Pohon Jati Ambruk ke Garasi Tetangga, Mbah Melik Terpaksa Ganti Rp10 Juta