Ajukan Pengunduran Diri, Kepsek LL Tetap Bisa Disanksi Usai Soal ASPD Bocor

Ery menyebutkan bahwa yang LL mengajukan surat pengunduran diri tersebut langsung ke Bupati Sleman.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 April 2021 | 16:41 WIB
Ajukan Pengunduran Diri, Kepsek LL Tetap Bisa Disanksi Usai Soal ASPD Bocor
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Kepala SMPN 4 Depok berinisial LL dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Keputusan ini sebagai buntut dari kasus kebocoran soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) Matematika pada 7 April 2021 lalu.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana saat dihubungi awak media, Jumat (30/4/2021). Ery menyebutkan bahwa yang LL mengajukan surat pengunduran diri tersebut langsung ke Bupati Sleman.

"Iya sudah mengundurkan diri. Tanggal 19 April 2021 lalu kalau tidak salah. Suratnya kan langsung ke Bupati [Sleman]," kata Ery.

Ery menjelaskan bahkan pada hari ini pihaknya sudah menandatangani surat untuk Pelaksanaan Tugas (Plt) untuk kepala sekolah di SMPN 4 Depok. Langkah pengisian jabatan dengan Plt ini disebut sudah sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:Pelajar di Batam Mulai Sekolah Tatap Muka, Kecuali Kelas 1,2,3 Setingkat SD

Sebelumnya diketahui jabatan Kepala SMPN 4 Depok telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Sebab sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan.

"Kita hari ini tanda tangani surat Plt-nya. Jadi Plt itu kalau kepala sekolah kosong kita buat Plt. Kalau kemarin itu kan kita nonaktifkan jadi hanya Plh tapi dengan pengunduran resmi itu kita sudah menunjuk Plt-nya," ujarnya.

Nantinya Plt ini dapat mengemban tugas kepala sekolah jika memang hingga kelulusan pejabat definitif belum dapat diangkat. Semisal untuk melakukan tanda tangan ijazah dan sejumlah tugas lainnya.

"Plt dari Kepala SMPN 2 Depok, iya harus sesama kepala sekolah [untuk Plt]," imbuhnya.

Terkait dengan mekanisme pergantian sendiri, kata Ery, nanti masih akan menunggu dari Bupati. Namun pada dasarnya pergantian kepala sekolah itu sama dengan mekanisme rotasi, promosi dan lain sebagainya yang biasa dilakukan.

Baca Juga:Banyak Orang Tua Takut, Cuma 5 Siswa Hadir di Kelas saat Uji Coba PTM DKI

Sedangkan untuk usulan sendiri pihaknya tetap segera akan mengusulkan ke Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP).

"Kalau usulan ya segera kita usulkan terus nanti pelantikannya itu nunggu ibu bupati boleh melantik. Nunggu itu. Kalau usulan segera begitu kosong sudah kita usulkan. Kita sudah buat usulan. Jadi pengisiannya itu mekanismenya sesuai kalau ada mutasi, promosi dan lain-lain," terangnya.

Ditanya terkait guru yang juga tersandung kasus kebocoran ASPD itu, Ery menjelaskan bahwa untuk sementars tetap nonaktif. Namun memang saat ini pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Dinas Pendidikan kepada yang bersangkutan.

"Hasilnya sudah kita laporan ke Bupati lewat BKPP dan sekarang itu dalam proses pembentukan tim adhoc yang nanti akan menindaklanjuti itu," tuturnya.

Ery menuturkan bahwa nanti tim adhoc tersebut akan mengadakan klarifikasi pemeriksaan juga kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Untuk ketetapan selanjutnya adalah keputusan dari hasil tim adhoc.

"Nanti yang ketetapannya apa dari hasil itu kan, dari tim adhoc yang merekomendasikan, lalu yang memberikan sanksi ibu bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.

Ery menyebut meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, kepala sekolah tetap akan dimungkinkan menerima sanksi. Semua tergantung dengan tim adhoc yang melakukan pemeriksaan.

"Iya itu tergantung tim adhoc-nya nanti seperti apa. Hasilnya nanti. Timnya baru bekerja karena tim itu kan dari leading sektornya di inspektorat itu nanti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini