SuaraJogja.id - Bertepatan masih diberlakukannya PPKM Darurat, Pemkab Bantul akan mengeluarkan surat edaran (SE) soal penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo menjelaskan, dalam SE tersebut akan melarang penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid atau lapangan. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing secara berjamaah.
"Sebentar lagi Nahdlatul Ulama (NU) akan mengeluarkan panduan tata cara untuk salat Idul Adha di rumah. Nanti kalau sudah keluar akan disosialisasikan," ucapnya saat jumpa pers di Lobi Parasamya Bantul pada Jumat (2/7/2021).
Kemudian acara takbir keliling pada H-1 Idul Adha juga akan dilarang. Tak terkecuali gema takbir di tempat ibadah yang dilakukan secara berkerumun.
Baca Juga:Semua Objek Wisata Bantul Tutup Selama PPKM Darurat, Halim: Wisatawan Bandel akan Ditindak
"Takbir di sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing, bukan di rumah ibadah," ungkap politisi PDIP itu.
Ihwal pelaksanaan penyembelihan hewan korban, katanya, setiap masjid atau musala bisa membentuk panitia kurban maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses penyembelihan pun tidak boleh dipusatkan dalam satu titik di salah satu kelompok jemaah masjid.
"Misalnya masjid A akan menyembelih lima ekor sapi maka akan dibagi ke lima titik penyembelihan," ujar dia.
Cara seperti itu diharapkan bisa lebih dekat dengan warga yang akan mendapat jatah daging kurban. Sehingga tempat penyembelihan hewan kurban tidak terpusat di satu titik.
"Itu termasuk tata cara penyembelihan secara agama dan kesehatan," katanya.
Baca Juga:Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati
Di sisi lain, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat menyangkut penetapan Hari Raya Idul Adha.
- 1
- 2