Bertepatan PPKM Darurat, Pemkab Bantul Larang Salat Idul Adha di Masjid Maupun Lapangan

Pemkab Bantul larang gelaran salat Idul Adha baik di masjid maupun di lapangan.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:43 WIB
Bertepatan PPKM Darurat, Pemkab Bantul Larang Salat Idul Adha di Masjid Maupun Lapangan
Ilustrasi salat Id berjamaah di Masjid [Foto: Antara]

SuaraJogja.id - Bertepatan masih diberlakukannya PPKM Darurat, Pemkab Bantul akan mengeluarkan surat edaran (SE) soal penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.  

Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo menjelaskan, dalam SE tersebut akan melarang penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid atau lapangan. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing secara berjamaah. 

"Sebentar lagi Nahdlatul Ulama (NU) akan mengeluarkan panduan tata cara untuk salat Idul Adha di rumah. Nanti kalau sudah keluar akan disosialisasikan," ucapnya saat jumpa pers di Lobi Parasamya Bantul pada Jumat (2/7/2021).  

Kemudian acara takbir keliling pada H-1 Idul Adha juga akan dilarang. Tak terkecuali gema takbir di tempat ibadah yang dilakukan secara berkerumun. 

Baca Juga:Semua Objek Wisata Bantul Tutup Selama PPKM Darurat, Halim: Wisatawan Bandel akan Ditindak

"Takbir di sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing, bukan di rumah ibadah," ungkap politisi PDIP itu. 

Ihwal pelaksanaan penyembelihan hewan korban, katanya, setiap masjid atau musala bisa membentuk panitia kurban maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses penyembelihan pun tidak boleh dipusatkan dalam satu titik di salah satu kelompok jemaah masjid. 

"Misalnya masjid A akan menyembelih lima ekor sapi maka akan dibagi ke lima titik penyembelihan," ujar dia. 

Cara seperti itu diharapkan bisa lebih dekat dengan warga yang akan mendapat jatah daging kurban. Sehingga tempat penyembelihan hewan kurban tidak terpusat di satu titik. 

"Itu termasuk tata cara penyembelihan secara agama dan kesehatan," katanya. 

Baca Juga:Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati

Di sisi lain, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat menyangkut penetapan Hari Raya Idul Adha. 

"Untuk penyembelihan hewan kurban kan pada 10/11/12 Dzulhijah, tadi sempat kami singgung soal itu tapi menunggu saja tanggal nasional yang ditetapkan pemerintah," tambahnya. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, selama PPKM darurat diterapkan, semua tempat ibadah yang ada di Bumi Projotamansari bakal ditutup. Bahkan kegiataan keagamaan di tempat ibadah juga dilarang. 

"Tempat-tempat ibadah di Bantul kami tutup. Tidak ada kegiatan keagamaan di semua tempat ibadah," tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak