SuaraJogja.id - Petugas gabungan menghalau masyarakat yang berniat untuk merayakan malam 1 suro di Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (9/8/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta mengatakan, masyarakat dilarang merayakan malam 1 suro karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Terlebih dalam kondisi pagebluk seperti ini.
"Kami bersama polisi, TNI, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan saat malam satu suro kemarin," katanya kepada SuaraJogja.id, Selasa (10/8/2021).
Petugas gabungan, sambungnya, berbagi tugas untuk menghalau warga yang nekat masuk ke Pantai Parangkusumo. Penyekatan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bantul.
Baca Juga:Pemkab Bantul Fasilitasi Pembuatan Akta Kematian Bagi ASN yang Meninggal Terpapar Covid-19
"Kemarin titik penyekatannya ada di pertigaan Ngangkruk dan di sebelah selatan jembatan," jelasnya.
Sementara pengamanan di pintu masuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis dilakukan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul. Dalam mengamankan, Dispar dibantu lintas sektoral.
"Akses masuk ke TPR juga kami sekat. Di sana ada petugas gabungan," ujarnya.
Jajarannya berkonsentrasi di sekitar Pantai Parangkusumo yang menjadi tempat favorit untuk menikmati malam satu suro. Saat melakukan patroli, petugas menemukan pedagang kaki lima (PKL). PKL kerap berjualan di sana lantaran banyak pengunjung saat malam satu suro.
"Di Parangkusumo suka dipakai untuk berjualan PKL. Ternyata setelah kami datangi bersama Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) memang terjadi kerumunan. Sehingga harus kami bubarkan dan ditutup. Kami juga matikan lampu supaya tidak ada kerumunan," katanya.
Baca Juga:Stok Vaksin Moderna Datang, Ribuan Nakes di Bantul Bersiap Divaksin Dosis Ketiga
Lantas mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi edukasi. Edukasi yang diberikan yakni dihukum push up dan melafalkan Pancasila.
- 1
- 2