Polda DIY Amankan Sindikat Skimming ATM, Rugikan Korban Hingga Rp21 Juta Lebih

sindikat skimming ini beraksi dengan mencuri data dari kartu ATM korban.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 September 2021 | 20:54 WIB
Polda DIY Amankan Sindikat Skimming ATM, Rugikan Korban Hingga Rp21 Juta Lebih
Rilis kasus sindikat skimming kartu ATM di Mapolda DIY, Selasa (7/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat tindak pidana skimming atau pencurian informasi dari kartu debit atau kredit seseorang. Sebelumnya sindikat ini telah menjadi buron sejak bulan Juli lalu.

Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah P (44), S (52) dan W (53). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, para tersangka berhasil meraup harta korban sebesar Rp21,5 juta. 

"Jadi peristiwa ini diawali dengan korban yang merupakan agen BRI Link yang merasa kehilangan saldo di rekeningnya sebesar Rp20 juta. Lalu yang bersangkutan melakukan pengaduan atau laporan kepada Ditreskrimsus Polda DIY di bulan April tahun 2021 lalu," kata Endriadi saat menggelar rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/9/2021).

Endriadi mengatakan bahwa sindikat skimming ini beraksi dengan mencuri data dari kartu ATM korban. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban saat tengah bertransaksi.

Baca Juga:Marak Kasus Kejahatan Siber, Ditreskrimsus Polda DIY Sarankan Hal Ini

Lebih lanjut, setiap tersangka memiliki perannya masing-masing. Dari mulai mengalihkan korban, melakukan pencurian data dan menggandakan data itu agar bisa digunakan selanjutnya.

"Pelaku awalnya melakukan identifikasi terhadap target atau korbannya terutama yang dalam perkara yang kita tangani di unit BRI Link. Mereka mendatangi kemudian berperan seolah-olah akan melakukan transfer dana kemudian ada satu orang lagi berperan mengalihkan perhatian daripada agen, satu orang standby untuk menerima kartu ATM yang sudah digesekkan atau diskim oleh pelaku yang pertama," urainya.

Dari hasil penggesekan tersebut kartu ATM tersebut data korban yang bersangkutan telah otomatis disalin di laptop yang sudah disiapkan. Para tersangka juga sudah menyiapkan beberapa kartu ATM kosong untuk menyalin datanya. 

Dalam melangsungkan aksinya tersangka hanya butuh dua menit untuk menyalin data-data dari kartu ATM korban.

"Nah dari ATM tersebut mereka mengambil di gerai-gerai ATM yang ada di daerah. Demikian alurnya," imbuhnya.

Baca Juga:Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Siber Jaringan Internasional, 1 WNA Masih Buron

Sebelumnya pada Juni 2021, penyidik telah terlebih dahulu menangkap tersangka TH. Sosok ini berperan untuk mengambil uang dari tabungan milik korban.

Endriadi menyebut salah seorang tersangka mengetahui teknik skimming ini setelah belajar dari rekannya yang juga seorang residivis. Sedangkan untuk alat-alat yang digunakan dalam aksinya itu didapatkan dengan cara membeli secara online.

"Untuk skimming mereka beli di medsos, online, kemudian untuk ATM kosong juga demikian," terangnya. 

Disampaikan Endriadi, ketiga tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di Jawa Tengah. 

Dari tangan para trsangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada 11 kartu ATM dari beberapa bank, 17 KTP palsu, satu unit laptop, satu unit mesin penduplikat data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM dan satu unit kamera pengintai digital portabel. 

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, sindikat ini tidak hanya melangsungkan aksinya di Yogyakarta melainkan juga di daerah lain. Setidaknya ada 14 titik mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jawa Barat.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak