Menurutnya, langkah tersebut berpotensi justru malah tidak akan tepat sasaran. Pasalnya belum tentu dari 477 mahasiswa yang ditolak sebelumnya untuk keringanan berada di semua jurusan.
"Nah harusnya dengan nalar sederhana saja dengan acuan bantuan diberikan kepada yang paling tidak mampu. Langkah yang diambil seharusnya tidak dikuotakan justru melihat mana mahasiswa yang tidak mampu itu yang menerima," tegasnya.
Ditambahkan Juju, pihaknya menuntut agar ada transparansi terkait dengan bantuan dari Kemendikbud itu, sehingga aliran dana bantuan itu bisa diamati oleh semua mahasiwa dan juga tepat sasaran.
"Bantuan itu (Kemendikbud) Rp2,4 juta. Tadi disampaikan apabil UKT Rp1 juta begitu, sisa Rp1,4 juta ke mana kita nggak tahu ini. Ini bisa jadi ada indikasi itu ke mana. Itu menjadi pertanyan bagi kita," terangnya.
Baca Juga:Tujuh Tahun Status Tak Jelas, Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Unjuk Rasa
Tidak lupa, ia juga menyinggung soal dicabutnya Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2020 tepatnya tentang pembebasam biaya bagi mahasiswa. Di antaranya dari yang sedang skripsi atau disertasi akibat terkendala pandemi Covid-19.
"Padahal baru bulan 6 kemari kasus corona melonjak. Ternyata tidak ada lagi skema pembebasan bagi mahasiswa yang skripsi atau tesis atau desertasi," tandasnya.