Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal dan 4 Berita Top SuaraJogja

Di samping itu, dari penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu, puluhan juta pil kini telah dimusnahkan.

Eleonora PEW
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:37 WIB
Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal dan 4 Berita Top SuaraJogja
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut. Beredar surat penetapan terduga pelaku, G (42), oknum guru ngaji yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.

Berdasarkan foto surat yang beredar, polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Surat tertanggal 13 Oktober 2021 tersebut juga menyebutkan bahwa G, warga Karangasem, Mulo, sebagai tersangka.

Baca selengkapnya

5. Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan

Baca Juga:Bupati Sleman Pascapenggerebekan Kantor Pinjol Ilegal: Jangan Gampang Tergiur

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan jutaan butir obat ilegal hasil dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda DIY dan Semarang, Jawa Tengah.

"Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang kami lakukan beberapa waktu lalu," Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Baca selengkapnya

Baca Juga:Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak