Kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut. Beredar surat penetapan terduga pelaku, G (42), oknum guru ngaji yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.
Berdasarkan foto surat yang beredar, polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Surat tertanggal 13 Oktober 2021 tersebut juga menyebutkan bahwa G, warga Karangasem, Mulo, sebagai tersangka.
5. Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan
Baca Juga:Bupati Sleman Pascapenggerebekan Kantor Pinjol Ilegal: Jangan Gampang Tergiur
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan jutaan butir obat ilegal hasil dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda DIY dan Semarang, Jawa Tengah.
"Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang kami lakukan beberapa waktu lalu," Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan