Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi

Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan menilai, aturan tersebut mengakibatkan kondisi rawan kriminalisasi terhadap mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:24 WIB
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
[ILUSTRASI] Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak melakukan aksi Gejayan Memanggil di Pertigaan Colombo, Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). - (Suara/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Di antaranya Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan kawasan Malioboro.

Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Selain sebagai cagar budaya, Pemda beralasan, kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM Muhammad Farhan menilai, aturan tersebut mengakibatkan kondisi rawan kriminalisasi terhadap mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya yang menyampaikan aspirasi di ruang publik.

"Mahasiswa atau elemen lainnya yang menggelar penyampaian aspirasi di lima titik itu akan mudah dikriminalisasi karena dianggap melanggar Pergub," kata Farhan, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga:RUU PDP Masih Deadlock, BEM KM UGM Desak agar Segera Disahkan

Untuk itu, lanjut dia, BEM KM mendesak Pemprov DIY untuk mencabut pergub itu. Sebab Ini menjadi preseden yang buruk bagi demokrasi di DIY.

"Walau dalam survei sudah dijelaskan iklim demokrasi di DIY sudah meningkat lagi, tetapi aturan itu tetap jadi penghalang," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan dalam aturan tersebut telah ditetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital Nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

"Kan ada, karena satu, [kawasan] heritage ,yang kedua [sesuai] keputusan Menteri Pariwisata, obyek-obyek vital gak boleh [untuk unjuk rasa]'," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Jumat (15/01/2021).

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan pihaknya memahami dikeluarkannya pergub tersebut sebagai salah satu untuk melindungi kerusakan cagar budaya dari perusakan. Aturan dibuat agar tidak terjadi aksi anarkis seperti sejumlah titik pada 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga:Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini

"Saya berpendapat wajar pak Gubernur mengeluarkan Pergub untuk larangan demonstrasi tempat-tempat cagar budaya. Tidak melulu melarang tempat-tempat tertentu demonstasi ya tapi kan penyampaian pendapat di muka umum diatur," paparnya.

Meski sependapat, DPRD DIY tetap mempersilakan masyarakat penyampaian pendapatnya. Termasuk dalam menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD DIY.

Sebab penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang. Aspirasi juga sangat dibutuhkan untuk mengkritisi berbagai kebijakan. Masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjukrasa pun bisa melatih kepedulian dan jiwa kepemimpinan melalui penyampaian aspirasi.

"Karena memang tokoh-tokoh pemimpin bangsa ini lahir dari Yogyakarta, karenanya demo-demo yang tertib, kritis memang dibutuhkan sehingga kalau kemudian adek-adek mahasiswa berlatih menyampaikan pendapat, mengasah idealisme mereka melalui demonstasi. Silakan demo di DPRD tapi jangan anarkis," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak