Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021

Ombudsman RI DIY temukan ada maladministrasi dalam penyusunan Pergub nomor 1 tahun 2021

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Puluhan petugas kepolisian berjaga di kawasan Pasar Beringharjo, Malioboro dan Titik Nol Kilometer usai menghalau massa pendemo, Kamis (8/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Laporan itu disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut. 

Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

Baca Juga:Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak