SuaraJogja.id - Klaster takziah di Sedayu Bantul akhirnya berpengaruh pada peringkat penularan COVID-19 DIY. Sempat melandai, kasus COVID-19 di DIY bertambah 33 kasus pada Senin (08/11/2021). Penambahan kasus baru ini semuanya dari hasil tracing klaster takziah.
Sebanyak 31 kasus diantaranya berasal dari hasil Bantul. Sedangkan 2 kasus lainnya muncul di Sleman. Penambahan ini membuat DIY berada di peringkat pertama nasional dari total 244 kasus baru.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY meminta Pemkab Bantul serius menangani persoalan ini. Termasuk dalam mengawasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sedayu yang mengakibatkan munculnya klaster tersebut.
"Ini akibat ada satu [orang] yang positif, akhirnya menular ke siswa yang lain. Bahkan sampai ke sleman dan lainnya karena sebagian besar siswanya kan dari bantul dan sleman," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/11/2021).
Baca Juga:Tambahan 683 Kasus Covid-19, DIY Provinsi Penyumbang Terbanyak Kelima
Klaster takziah Sedayu tersebut, menurut Aji harus jadi pembelajaran semua pihak untuk tidak lalai dalam menangani pandemi COVID-19. Meski tren kasus menurun, ketidaktaatan pada protokol kesehatan menimbulkan klaster baru yang merugikan banyak pihak.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) pun harus mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DIY, terutama di Bantul dan Sleman. Termasuk indikasi kelalaian guru yang tetap mengajar meski sudah dinyatakan positif COVID-19.
Penutupan sementara sekolah yang siswanya terpapar juga harus dilakukan hingga mata rantai penularan COVID-19 terputus. Jangan sampai klaster takziah Sedayu semakin menyebar.
"Harus dievaluasi apakah karena anak-anak tidak taat protokol kesehatan atau karena pertemuan yang terlalu lama, kantin buka, guru yang mengajar, kita minta investigasi," ungkapnya.
Aji menambahkan, Disdikpora diminta memberikan sanksi tegas pada guru yang nekat mengajar meski sudah terkonfirmasi positif COVID-19. Sebab tindakan guru tersebut terbukti membahayakan kesehatan banyak pihak.
Baca Juga:Meninggal di RS, Angka Kematian Pasien Covid-19 DIY Capai 447 Kasus
"[Guru] harus kita berikan sanksi kalau dengan sengaja. Sudah jelas positif [covid-19] masih mengajar. Sudah jelas sakit kok malah menghadiri pertemuan banyak orang, disanksi saja," ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan, Pemkab akan memberikan sanksi kepada guru yang masih nekat mengajar meski positif COVID-19. Kelalaian guru pada prokes menyebabkan klaster penularan COVID-19 di Bantul.
"Guru ngeyel ngeyel, jadi ketentuannya nekat ngajar itu pelanggaran. Nanti kita akan beri peringatan teguran. Ya kalau itu tidak diindahkan terus-menerus ya kita berikan sanksi karena ini menyangkut orang banyak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi